Dirazia, Penumpang Kapal Panik

Pekanbaru | Kamis, 30 Agustus 2012 - 08:54 WIB

PEKANBARU (RP) — Sejumlah penumpang kapal yang berasal dari Bengkalis, Selatpanjang dan Siak sempat terlihat panik saat dilakukan razia KTP, Rabu (29/8).

Pasalnya, beberapa dari penumpang kapal ini tidak membawa identitas diri berupa KTP saat masuk ke Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pantauan Riau Pos di lapangan, razia dilaksanakan sejak pukul 11.00 WIB hingga ke pukul 14.30 WIB. Setiap kapal yang merapat di dermaga Pelabuhan Sungai Duku langsung dilakukan pemeriksaan.

Satu persatu dari penumpang kapal ini terlihat kusuk kasak memeriksa dompet untuk mencari KTP.

Bagi penumpang yang saat itu tidak dapat untuk menunjukan identitasnya, tanpa bisa mengelak dengan berat hati terpaksa berurusan dengan petugas yang ada di lapangan.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, jumlah penumpang yang berhasil terjaring sebanyak 22 orang.

Di antaranya sebanyak 20 orang diketahui tidak membawa identitas, sedangkan dua orang lainnya masa berlaku KTP yang dimiliki sudah berakhir.

Sesuai aturan yang sudah diterapkan di dalam salah satu pasal Perda nomor 5/2006, tentang tertib administrasi kependudukan, masyarakat yang disinyalir sebagai pendatang baru di Kota Pekanbaru ini langsung diberi denda sebesar Rp50 ribu.

Jika tidak bersedia untuk membayar tersebut, maka yang bersangkutan tidak dibenarkan untuk masuk ke Pekanbaru dan disarankan untuk kembali ke kampung halamannya.

‘’Ini merupakan terobosan terbaru yang kita laksanakan pada tahun ini. Tahun kemarin, razia terhadap pendatang baru di Pekanbaru kita laksanakan di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki. Namun hasilnya tidak begitu banyak, karena masyarakat lebih banyak turun di jalan. Tahun ini kita mencoba melakukan razia di Pelabungan Sungai Duku, karena kita tahu, para pendatang baru juga banyak masuk ke Pekanbaru dengan melalui jalur laut. Dari hasil razia ini kita mendapati sebanyak 20 orang tidak memiliki identitas dan dua orang masa berlaku KTP-nya sudah habis. Sesuai aturan mereka kita kenakan denda sebesar Rp50 ribu,’’ terang Kadisdukcapil M Noer MBS kepada Riau Pos, Rabu (29/8) yang ketika itu juga didampingi Sekretaris, Hermanto Yasin.

Berdasarkan data yang diperoleh Riau, dari hasil razia yang dilaksanakan Disdukcapil selama tiga hari, jumlah masyarakat yang sudah terjaring dan dikenakan denda sebanyak 155 orang, dengan jumlah uang denda yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp7.533.000.

Uang hasil denda ini langsung disetorkan ke kas daerah.

‘’Yang bisa kita terapkan sekarang ini hanyalah memberikan denda, sesuai  Perda nomor 5/2006,’’ katanya.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook