Pendatang Bisa Urus KTP

Pekanbaru | Selasa, 30 Juli 2013 - 11:24 WIB

Laporan Joko Susilo, Pekanbaru jokosusilo@riaupos.co

Pemberlakuan Kartu Keluarga Pendatang (KKP) dan Kartu Identitas Pendatang (KIP) telah

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

gugur alias tak berlaku lagi sejak turunnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126/2012 tentang penerapan kartu penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.

Pendatang yang memegang kedua identitas tersebut mulai Senin (29/7), sudah bisa membuat Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).

‘’Bagi masyarakat pemegang KKP dan KIP, walaupun belum setahun silahkan datang di UPTD mengurus pembuatan KTP dan KK-nya. Sudah bisa dibuat. Pelayanan tersebut sementara ini dibatasi per hari hanya 50-60 orang,’’ ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Zulfikar, kepada Riau Pos, Senin (29/7).

Mempedomani Perpres tentang penerapan KTP berbasis nomor induk, Zulfikar menyebutkan, KTP non elektronik tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Perpres, paling lambat 31 Desember 2013.

Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP, tetapi belum menerima e-KTP, KTP non elektronik yang tekah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku. Masa berlaku KTP non elektronik sebagaimana dimaksud sampai dengan penduduk yang bersangkutan menerima e-KTP.

Jadi 1 Januari 2014, itu pelayanan di pemerintahan, swasta maupun perbangkan hanya diberikan kepada pemegang e-KTP.

Dengan demikian semua tanda-tanda kependudukan di sesuaikan dengan Perpres. ‘’Dengan kata lain 1 Januari 2013 semua pendudukan harus memakai e-KTP,’’ jelas dia.

Terkait persyaratan dalam pembuatan KK serta KTP terhadap warga pindahan tersebut, dapat diminta keterangan pada UPTD Disdukcapil di kecamatan domisilinya masing-masing. Pendatang harus mempuyai KKP dan KIP sesuai diatur dalam Perda, juga tidak dapat diterapkan kembali.

Hal tersebut mengingat berdasarkan atas aturan hukum yang lebih tinggi menguasi aturan yang lebih renda, maka terhadap Perda Kota Pekanbaru nomor 5/2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan tentang KIP dan KKP, seharusnya memang tidak dapat diterapkan lagi.

‘’Sehubungan dengan hal tersebut, sementara perubahan Perda dilaksanakan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil boleh mengabaikan Perda yang dimaksud,’’ kata Zulfikar.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook