PEKANBARU (RP) - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru mencanangkan penderita gangguan kejiwaan tidak boleh dipasung.
Selain program itu sudah dicanangkan Menteri Kesehatan RI secara langsung, masyarakat yang memiliki gangguan jiwa memiliki hak yang sama, dengan masyarakat yang tidak sebagai penderita gangguan kejiwaan. Karena itu, sudah selayaknya mereka diperlakukan dengan baik.
Hal ini dikatakan Direktur Utama RSJ Tampan Pekanbaru dr Mursal Amir menjawab Riau Pos, Sabtu (28/7) di Pekanbaru. Mursal Amir menjelaskan, dalam hal pelayanan kesehatan, penderita gangguan kejiwaan juga mendapatkan perlakuan yang sama.
Mereka yang kurang mampu, terlantar dan tidak memiliki sanak keluarga, berhak mendapatkan program pelayanan kesehatan dari Jamkesmas ataupun program Jamkesda yang dianggarkan Pemerintah Pusat dan Provinsi Riau.
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dibiayai langsung dana APBN melalui Kementerian Kesehatan.
Mereka yang terdata dalam program ini, siapa pun baik yang memiliki gangguan kejiwaan maupun yang tidak memiliki gangguan kejiwaan berhak mendapatkannya.
Sementara, pasien yang tidak terdata di Jamkesmas tetapi terdata di Jamkesda, maka pelayanan kesehatan dan pengobatannya ditanggung melalui dana APBD Riau yang sudah dianggarkan.
‘’Jadi jangan lagi perlakukan mereka secara tidak layak, seperti dipasung. Serahkan pada kami (RSJ), biar kami yang merawat dan mengobatinya. Mereka punya hak dan pemerintah siap membiayainya,’’ tegas Mursal Amir.
Pemasungan, tidak hanya berarti pasien yang memiliki gangguan kejiwaan itu dirantai kaki dan tangannya. Tapi juga dikunci di dalam rumah tanpa bisa ke luar manapun.
‘’Ini masih sering terjadi di tengah masyarakat kita. Tidak hanya di Riau tapi juga di Provinsi Kepri,’’ bebernya.
Bahkan beberapa waktu lalu, RSJ Tampan Pekanbaru menerima 11 orang pasien gangguang kejiwaan dari Provinsi Kepri.
‘’Mereka korban pemasungan. Karena pihak keluarga mereka tidak lagi sanggup merawatnya,’’ ujarnya.
RSJ Tampan Pekanbaru, tidak saja melayani pasien gangguan kejiwaan yang ada di Provinsi Riau, tapi meliputi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dengan kondisi melayani pasien-pasien dari dua provinsi tersebut, diakuinya RSJ Tampan Pekanbaru, tidak mampu untuk menampungnya.
Dengan kondisi RSJ Tampan yang sekarang hanya memiliki 153 tempat tidur, tidak mungkin mampu menampung pasien gangguan jiwa dari dua provinsi tersebut.
Makanya RSJ Tampan memerlukan penambahan tempat tidur serta perbaikan sejumlah sarana dan prasarana rumah sakit untuk pelayanan dan perawatan pasien.
‘’Tahun ini, kita mendapatkan dukungan penambahan tempat tidur pasien sebanyak 32 tempat tidur,’’ paparnya.(dac)