Laporan, JOKO SUSILO, AGUSTIAR, Pekanbaru redaksi@riaupos.co
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Pria Budi mengatakan, H-7 Idul Fitri, perusahaan wajib mulai memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawanya. Jika tak memberikan THR maka perusahaan akan kena sanksi secara hukum.
‘’Perusahaan yang tak memberikan THR bisa kita proses secara hukum, dan juga ada sanksi denda. Oleh karenanya kita berharap H-7 Idul Fitri perusahaan sudah wajib memberikan THR nya,’’ kata Pria Budi kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.
Menurut Pria Budi ada ketentuan pemberian THR oleh perusahaan tersebut, jika masa kerja karyawan sudah satu tahun lebih maka THR sebesar dengan gaji pokoknya.
Tetapi bagi karyawan yang belum bekerja sampai setahun maka dibayar secara proporsional.
Pria Budi menambahkan, jika karyawan tak mendapatkan THR sebaiknya melapor di posko THR di kantor Disnaker yang sudah dibuka sejak sepekan lalu.
’’Laporkan maka akan segera kita tindak lanjutinya, jangan takut-takut karena kita akan rahasiakan juga identitas si pelapor itu,’’ ungkapnya.
Pria Budi mengatakan, jika tahun 2011 lalu ada sekitar lima pelapor yang tak mendapatkan THR. Dan dia berharap tahun ini tak terulang kembali.
‘’Kalau tahun lalu yang melapor mencapai sebanyak lima orang. Tetapi sudah kita selesaikan setelah mereka lapor. Umumnya mereka tak sabar padahal perusahaan tempat dia kerja memberikan THR tetapi sedikit terlambat itu yang terjadi tahun lalu umumnya, ‘’ sebut dia lagi.
Anggota DPRD Pekanbaru, Albaiza Zaidir menegaskan, untuk kewajiban pembayaran THR dari perusahaan itu sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nasional nomor SE.05/MEN/VII/2012 yang meminta kepada perusahaan agar segera membayarkan tepat waktu paling lama seminggu sebelum hari raya.
Ditambahkannya lagi, perusahaan tak ada alasan untuk tidak membayarkan THR. Sebagaimana yang diatur dalam Permenaker nomor 04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di sebuah perusahaan. (new)