PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru kembali mengamankan sekelompok pemuda yang diduga melakukan pengeroyokan di jalan dalam kota. Kali ini, para remaja yang ditangkap menamakan kelompoknya sebagai Tongkrongan Kedai Seduduk (TKS) yang berjumlah empat orang.
Mereka diamankan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru yang diperkuat Tim Resmob Jatanras Polda Riau dan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya. Keempatnya berinisial RN (17), GF (19), FR (18) dan R (18). Keempat pelaku diduga melakukan pengeroyokan pada Irvan Azari (21) hingga mengalami luka di kepala.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ahmad Mamora didampingi Wakapolresta AKBP
Henky Poerwanto dan Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, kejadian bermula saat korban Irvan Azari melintas di Jalan Kaharudin Nasution, tepatnya di depan halte Aur Kuning, Ahad (19/6) sekitar pukul 03.10 WIB. Saat itu para pelaku datang dengan mengendarai sekitar 10 sepeda motor.
Salah seorang pelaku, begitu mendekati korban langsung memukul dengan menggunakan double stick, sementara pelaku lainnya menendang teman korban. Mendapat informasi pengeroyokan tersebut, kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Baru pada Sabtu (25/6) sekitar pukul 00.30 WIB didapati informasi keberadaan terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan sedang berada di daerah Jalan Cipta Karya. Tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan tujuh pemuda. Dari hasil interogasi kepada mereka, diamankan satu orang remaja pada hari yang sama.
Kemudian pada Senin (27/6) kembali ditangkap satu remaja lainnya di Jalan Cipta Karya. Dari serangkaian penyidikan, empat remaja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara yang lainnya hanya berstatus sebagai saksi, karena hanya melihat kejadian tanpa ikut melakukan pengeroyokan.
Dari keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kayu dan besi pemukul korban, dua batu bata, dua sepeda motor, dua unit handphone dan satu helai spanduk bertuliskan Tongkrongan Kedai Seduduk (TKS). Keempat tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 2 atau ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Para pelaku ini sebenarnya salah sasaran. Niat mereka ingin balas dendam, karena mengaku salah satu teman nongkrong mereka sebelumnya pernah dikeroyok. Tapi yang mengeroyok orang lain," kata Mamora yang baru ditunjuk sebagai Plh Polresta Pekanbaru beberapa hari ini.(end)