(RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menertibkan oknum juru parkir (jukir) nakal di Pasar Ramadan, Jalan Kharuddin Nasution, karena membuat karcir parkir sendiri dan meminta tarif di luar ketentuan yang berlaku.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Parkir Dishub Kota Pekanbaru Bambang Armanto mengatakan, penertiban tersebut menindaklanjuti ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan terhadap tarif parkir di Pasar Ramadan.
“Pak Kadis menerima informasi ada salah satu Pasar Ramadan, jukir meminta tarif tidak sesuai perda,” ujar Bambang, Selasa (29/5). Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, sambung Bambang, pihaknya mendapati jukir yang meminta tarif pakir di luar ketentuan. Selain itu dirinya juga mendapati oknum jukir tersebut menggunakan karcis parkir yang dicetak sendiri, bukan dari Dishub Kota Pekanbaru.
“Mereka mengaku perbuatannya salah dan melanggar aturan. Kami berikan peringatan keras untuk tidak mengulanginya,” papar mantan Kepala Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BPRS) Pekanbaru ini.
Ditambahkannya, terhadap karcis yang dibuatnya dilakukan penyitaan. Sebagai ganti diberikan karcis parkir resmi yang diterbitkan Dishub Kota Pekanbaru. Ditambahkannya, pihaknya juga akan melakukan pengawasan di Pasar Ramadan yang ada.
Kepada masyarakat, Bambang menyampaikan, untuk tarif parkir di tepi jalan umum berdasarkan Perda Nomor 3/2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Khusus kendaraan roda dua Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000. Apabila ada jukir yang meminta lebih tarif, diminta untuk melaporkan ke Dishub.(ade)
Laporan RIRI RADAM, Kota