Dua Kantong Sabu Disimpan Dalam Speaker

Pekanbaru | Selasa, 30 April 2019 - 12:12 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS) -- Tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RP, ID dan YS tak dapat berkutik saat diringkus aparat Polsek Tenayan Raya, Kamis (25/4) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler (ponsel), dua bungkus besar plastik bening kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, satu bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet diduga pil ekstasi dan satu buah sendok yang terbuat dari kertas.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital warna silver, satu bungkus plastik warna hitam, satu kaca pyrex warna bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu bong botol air mineral ukuran kecil serta lainnya.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap para tersangka awalnya, Kamis (25/4) sekitar pukul 19.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan laporan tersebut, Hanafi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Lukman bersama tim opsnal lainnya untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Saat itu tepatnya sekira pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua lelaki berinisial RP dan ID, di Jalan Gunung Kelud Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru.

‘’Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pecahan pil warna pink dalam bungkusan plastik putih di dalam kantong celana pelaku berinisial ID,’’ ujar Hanafi.

Tidak hanya sampai di sana, waktu itu petugas langsung melanjutkan penggeledahan ke dalam kamar kos milik tersangka ID. Pada saat penggeledahan di kamar kost ternyata ada seorang perempuan yang mengaku berinisial YS. Waktu itu, dalam penguasaannya ditemukan satu bong botol air mineral ukuran kecil yang sudah terakit dengan dua pipet bengkok dan satu kaca pyrex warna bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

‘’Kemudian dilakukan interogasi kepada ketiga pelaku. Saat itu mereka mengakui sisa sabu yang dipakainya masih ada di dalam satu unit speaker aktif  sebanyak dua kantong plastik besar,’’ katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dari keterangan tersangka barang bukti tersebut didapatkan tersangka dari seorang lelaki berinisial D (DPO), yang diantarkan oleh pelaku RP dengan upah gendong sebesar Rp3.000.000 dan diserahkan ke pelaku ID.

Setelah itu para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 atau pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook