Pengurusan Sertifikat Tanah Pemko Bertahap

Pekanbaru | Selasa, 30 April 2019 - 11:01 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS) -- Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengakui aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baru 30 persen saja yang sudah memiliki sertifikat. Dia beralasan, proses sertifikasi masih berlangsung bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

‘’Memang (aset tanah Pemko Pekanbaru, red) baru 30 persen yang sertifikat,’’ kata Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT kepada Riau Pos saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru usai penandatanganan MoU pencanangan zona integritas wilayah korupsi, Senin (29/4).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lebih lanjut dipaparkannya, untuk mensertifikatkan aset-aset tanah ini, Pemko Pekanbaru bekerja sama dengan BPN. ‘’Ini secara bertahap dikerjakan dengan BPN mensertifikatkan memang 30 persen. Setiap tahun akan kami tingkatkan,’’ imbuhnya.

Seperti dikatahui, dari pembahasan Pemko Pekanbaru dengan Korsupgah KPK, pekan lalu diketahui bahwa tanah aset Pemko Pekanbaru total berjumlah 667 persil. Dari jumlah ini, 30 persennya saja yang bersertifikat. Untuk sisa aset tanah yang belum bersertifikasi KPK merekomendasikan agar Pemko Pekanbaru memproses secara bertahap sertifikasi tanah.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal saat dikonfirmasi akhir pekan lalu menyebut, pengurusan sertifikat tanah milik Pemko Pekanbaru ada di Dinas Pertanahan. ‘’Itu ranah Pertanahan. Ada duit disertifikatkan,’’ katanya. (ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook