(RIAUPOS.CO) - Wajib pajak di Kota Bertuah dipastikan tidak bisa melakukan pembohongan terhadap laporan pendapatan dan pembayaran pajak. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memasang alat perekaman transaski (tapping box) pada objek pajak yang menjadi pendapatan asli daerah.
Pemasangan tapping box bertujuan meningkatkan tranparansi, akuntabilitas dan data yang valid dari seluruh wajib pajak dalam pembayaran kewajibannya. Selain itu untuk mengantipasi kebocoran, mengingat pembayaran pajak menerapkan sistem self asessemet atau pembayaran pajak berdasarkan laporan dari wajib pajak.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi rencana pemasangan tapping box kepada puluhan wajib pajak.
Dijelaskannya, alat tersebut bekerja secara otomatis menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan, sesuai transaksi yang dilakukan. “Ini salah satu upaya kita mengoptimalisasikan PAD,” ujar Jamil akhir pekan lalu.
Dipaparkan Jamil, beberapa tahun belakangan dana bagi hasil dari pemerintah pusat jumlah terus berkurang. Sehingga berdampak para pembangunan. Untuk itu, Bapenda selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tugas mencari pemasukan bagi daerah berupaya bekerja semaksimalnya.
“Kita sudah lakukan validasi data, peningkatan SDM dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Untuk kali ini kita memasang tapping box,” ujarnya lagi
Tahap awal, pihaknya memasang 30 unit tapping box di restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir. Pemasangan alat perekam otomatis pada objek pajak bekerja sama dengan Bank Riau Kepri.(gem)
Laporan RIRI RADAM, Kota