Rumbai Over-Target e-KTP

Pekanbaru | Senin, 30 April 2012 - 08:47 WIB

Laporan MUSLIM NURDIN dan JOKO SUSILO, Pekanbaru redaksi@riaupos.co

Kecamatan Rumbai boleh disebut sebagai kecamatan pinggiran. Akan tetapi kecamatan ini tidak terpinggirkan, terutama dalam hal proses perekaman KTP elektronik (e-KTP).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Buktinya, Rumbai menjadi satu-satunya kecamatan di Kota Pekanbaru yang bisa melampaui target perekaman e-KTP.

Hal ini bisa tergambar dari proses perekaman data di kecamatan tersebut. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Kecamatan Rumbai tercatat sebagai tercepat dan pemecah rekor dalam proses perekaman.

Sampai Sabtu (27/4) lalu, secara persentase kecamatan ini sudah over-target, yakni mencapai 102,39 persen. Urutan kedua Kecamatan Rumbai Pesisir, yakni mencapai 97,31 persen dari 35.376 jiwa.

Padahal bila dibandingkan dengan jumlah masyarakat yang wajib KTP dari beberapa kecamatan lainnya, Kecamatan Rumbai terbilang cukup tinggi, di mana jumlah penduduk wajib KTP-nya mencapai 26.440 jiwa.

Sementara Kecamatan Limapuluh, jumlah masyarakat yang wajib KTP hanya 26.300 jiwa, Kecamatan Senapelan, 23.092 jiwa, Pekanbaru Kota, 19.442 jiwa. Dan yang lebih terkecil lagi Kecamatan Sail, 14.177 jiwa.

Namun empat kecamatan yang memiliki jumlah penduduk wajib KTP yang lebih kecil dari Kecamatan Rumbai ini tidak satupun di antaranya yang bisa mencapai target. Untuk Kecamatan Limapuluh saja sampai Sabtu kemarin baru mencapai 81,58 persen, Kecamatan Senapelan 87.71 persen, Kecamatan Pekanbaru Kota 70,79 persen dan Kecamatan Sail baru mencapai 81,32 persen.

Sedangkan kecamatan lain yang jumlah penduduk wajib KTP-nya di atas Kecamatan Rumbai, seperti Kecamatan Tampan baru mencapai 78,78 persen, Kecamatan Marpoyan Damai 77,88 persen, Tenayanraya 90,88 persen, Bukitraya 86,73 persen, Payung Sekaki 92,57 persen, Sukajadi 79,15 persen.

Bila ditotal secara keseluruhan, jumlah masyarakat Kota Pekanbaru yang sudah melakukan perekaman data baru mencapai 85,40 persen lebih. Itu artinya, masyarakat yang belum melakukan perekaman data masih ada sekitar 15 persen dari data yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni 464.494 jiwa.

Pantauan Riau Pos pada Ahad (29/4) pagi di beberapa kecamatan, kendati waktu yang tersisa untuk proses perekaman data sesuai yang ditetapkan pemerintah pusat hanya tinggal dua hari (Ahad dan Senin).

Namun antusias warga untuk merekam diri sama sekali tidak terlihat. Kecamatan yang antusias warganya cukup tinggi untuk melakukan proses perekaman data pada Ahad pagi itu hanya Kecamatan Tampan. Di sana masyarakat terlihat rela mengantre hingga berjam-jam demi untuk menunggu nomor antrean yang ada di tangannya di panggil oleh para petugas.

Sedangkan jumlah masyarakat yang paling sedikit datang ke UPTD kecamatan untuk merekam data adalah Kecamatan Pekanbaru Kota. Berdasarkan pengamatan Riau Pos pada pukul 10.30 WIB, jumlah masyarakat yang ingin merekam data di kecamatan itu hanya berjumlah lima orang. Sehingga peralatan untuk perekaman e-KTP hanya di fungsikan satu unit saja.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Drs H M Noer MBS kepada Riau Pos mengatakan, kendatipun sisa waktu hanya dua hari, namun pihaknya akan tetap bekerja keras dalam mengajak masyarakat untuk mau datang dan merekam diri di setiap UPTD kecamatan.

Jika pada akhirnya target yang sudah ditetapkan pemerintah pusat itu tidak tercapai, pihaknya tidak lagi merasa menyesal, karena sudah berupaya semaksimal mungkin dalam hal mengajak masyarakat melakukan perekaman data.

‘’Kita sudah bekerja dengan sangat maksimal. Mulai dari camat, lurah hingga sampai ke tingkat RT/RW sudah kita libatkan untuk memberitahukan kepada masyarakat agar mau datang ke kecamatan untuk melakukan perekaman data. Setiap hari kita juga memakai mobil hallo-hallo milik Pemko untuk menyampaikan kepada masyarakat agar datang kecamatan guna merekam dari,’’ terangnya.  

Mulai Terapkan Sanksi

Terhitung 1 Mei nanti, Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pendataan terhadap nama-nama masyarakat yang belum melakukan perekaman data. Selanjutnya nama-nama itu akan disampaikan ke masing-masing UPTD Kecamatan.

Hal ini berfungsi untuk penerapan sanksi. Pada saat masyarakat yang namanya tercantum pada data tersebut datang untuk melakukan proses perekaman data, maka yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar denda keterlambatan.

Besarannya mencapai Rp50 ribu perbulan. Jika mengalami keterlambatan selama dua bulan maka denda yang harus dibayar masyarakat Rp100 ribu. Ini berdasarkan Perda nomor 2/2011 pasal 17, hasil revisi dari Perda nomor 5/2005 yang lalu.

Sementara masyarakat yang akan digratiskan nantinya hanyalah masyarakat yang jatuh tempo.

Di mana pada Mei nanti usianya baru mencapai 17 tahun. Dan inipun hanya akan diberi tenggang waktu selama enam bulan. Lewat dari itu, maka denda Rp50 ribu perbulan akan diterapkan.

‘’Kalau DPRD mengatakan bahwa perekaman e-KTP usai 30 April nanti tetap gratis itu memang benar, tapi hanya untuk masyarakat yang usianya jatuh tempo.  Tapi bagi masyarakat yang sekarang data perekamannya sudah masuk dalam daftar pusat dan belum merekam data, maka tidak akan ada istilah digratiskan. Pada saat merekam data nantinya yang bersangkutan tetap harus membayar denda keterlambatan, perbulannya Rp50 ribu,’’ terang M Noer.

Hari Ini Terakhir Perekaman

Sementara itu, pantauan Riau Pos di beberapa kantor camat, Ahad (29/4), tampak warga membeludak mengurus perekaman e-KTP. Ini mengingat, hari ini, Senin (30/4) merupakan perekaman terakhir gratis.

Seperti yang terlihat di Kecamatan Marpoyan Damai. Kemarin, sebanyak 600 orang lebih melakukan perekaman. Kondisi serupa pun terjadi di Kecamatan Bukitraya.

‘’Saya nak ikut rekam e-KTP. Katanya kan terakhir April ini (2012),’’ sebut seorang warga bernama Fendi kepada Riau Pos, Ahad (29/4) di Kantor Camat Bukitraya.

Proses perekaman e-KTP di dua kecamatan tersebut terlihat rapi, mereka mengantre. Itu sudah terjadi sejak pagi sampai sore setiap harinya. Para warga pun takut terkena denda jika terlambat merekam e-KTP.

‘’Katanya kalau tak rekam e-KTP sampai April ini kena denda,’’ ungkap Tarni, warga Kecamatan Marpoyan Damai yang ikut rekam e-KTP bersama dengan suami dan tiga anaknya pada Jumat (27/4) lalu.

Untuk mengejar target perekaman e-KTP, berbagai hal dilakukan mulai imbaun melalui keliling Kota Pekanbaru dengan mobil sampai jemput bola ke rumah warga pun dilakukan. Hal inilah yang dilakukan UPTD Kecamatan Sukajadi.

UPTD Sukajadi Sabtu (28/4) lalu mendatangi rumah warga melakukan perekaman. ‘’Kita jemput bola melakukan perekaman e-KTP dibeberapa rumah warga. Ini harus kita lakukan, kan Senin (30/4) sudah hari terakhir,’’ ungkap Kepala UPTD Sukajadi Khairul.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook