BBM Naik, UMK Harus Naik

Pekanbaru | Jumat, 30 Maret 2012 - 09:01 WIB

Laporan JOKO SUSILO dan ADRIAN EKO, Pekanbaru redaksi@riaupos.co

Angggota DPRD Pekanbaru, Zaidir Albaiza SH yang juga Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD, meminta pemerintah mengkaji ulang upah buruh karena dinilai tidak cocok lagi pengeluaran mereka dengan kenaikan harga BBM yang tidak berapa hari lagi di umumkan pemerintah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut politisi PKB ini, dengan naiknya BBM dari harga Rp4.500 ke Rp6.000 per liternya, sangat memberatkan sekali.

‘’Itu sangat memberatkan sekali sebaiknya UMK (upah minimum kota, red) harus dinaikkan. Kalau tidak mereka pasti semakin terbebani karena harga barang sudah terlanjur naik. UMK sebelumnya Rp1.350.000, harus dinaikkan minimal menjadi Rp1,5 juta per bulan,’’ tutur Zaidir.

Menindaklanjuti hal ini, dia berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan SPSI harus secepatnya koordinasi untuk mengkaji berapa gaji buruh cocok standar keadaan perekonomian nantinya.

‘’Jika ini dilalaikan, kasihan kita nasib pekerja swasta pasti semakin susah. Sebelum naik BBM aja mereka sudah susah apa lagi nanti

setelah naik,’’ ujarnya.

Priabudi: Itu Mustahil

UMK sebesar Rp1.260 juta dinilai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Priabudi, mustahil. Pasalnya, penentuan UMK yang baru ditetapkan pada akhir tahun lalu melalui proses dewan pengupahan bersama pihak swasta dan buruh sudah sesuai disepakati. Meski begitu, terkait tuntutan akibat adanya kenaikan BBM per 1 April akan datang dia menyatakan masih ada solusi lainnya.

‘’UMK tidak bisa kita rubah begitu saja, harus ada prosedurnya. Saat ini keputusan tersebut berlaku satu tahun. Tapi bisa saja ada penambahan lainnya di luar gaji untuk antisipasi keperluan sehari-hari dengan menaikkan uang makan dan tunjangan transportasi pegawai mereka dan itu yang akan kita lakukan,’’ terang Kadisnaker Pekanbaru, Priabudi kepada Riau Pos, Kamis (29/3), di Pekanbaru.

Untuk merealisasikan hal tersebut, tambah Priabudi, akan dilaksankan dengan surat edaran Wali Kota Pekanbaru. Dalam surat edaran tersebut diminta pihak perusahaan untuk memberikan kenaikkan uang makan dan uang transportasi agar keperluan pekerjanya terpenuhi. Tidak hanya itu, dia juga meminta pihak perusahaan untuk menunda Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan operasional meningkat seiring kenaikan BBM. Untuk antisipasi hal tersebut, perusahaan harus bisa melakukan efisiensi dalam bidang lainnya kecuali pemutusan tenaga kerja.

‘’Harapan kita jangan ada gejolak nantinya saat BBM benar-benar naik dan perusahaan melakukan efisiensi dengan pemecatan. Perusahaan kita harapkan dapat mencari solusi lainnya selaian PHK itu sendiri,’’ ujarnya.(noi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook