Pembagian Raskin Masih Pakai Data Usang

Pekanbaru | Jumat, 30 Maret 2012 - 09:00 WIB

PEKANBARU (RP) - Sampai Kamis (29/3), Pemerintah Kota (Pemko) belum berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pekanbaru, terkait rencana melakukan verifikasi pendataan warga miskin terbaru 2012 untuk penerima beras miskin (Raskin).

Hal itu diungkapkan Kepala BPS Kota Pekanbaru, Drs H Ruslan Harun kepada Riau Pos Kamis (29/3), di Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Pemko belum berkoordinasi dengan kami sampai saat ini, untuk rencana memperbaharui data Raskin. Sebenarnya BPS sendiri merupakan lembaga vertikal. Jadi harus ada perintah dari BPS Provinsi Riau dulu untuk mendata raskin. Sementara sifatnya koordinasi untuk Pemko itu pun belum ada tentang rencana mendata ulang,’’ sebutnya.

Akibat tak up to date-nya data penerima Raskin di setiap tingkat kelurahan, tidak jarang warga miskin yang tidak mendapatkan jatah raskin sering mendatangi BPS untuk meminta kejelasan.

Pasalnya, warga miskin tersebut, sebelumnya mendapatkan jatah Raskin. Tetapi sejak tahun 2011 banyak warga yang tidak diberi jatah Raskin oleh kelurahan. Ruslan mengatakan, jika data yang digunakan pihak kelurahan masih data lama tahun 2008.

‘’Sudah sering kantor kita ini didatangi warga yang mengaku tak mendapat jatah raskin. Padahal menurut mereka nama mereka tercatat di kelurahan. Kita juga heran kenapa hal itu bisa terjadi,’’ ungkap dia lagi.

Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Ade Hartati, minta pihak Pemko Pekanbaru agar memerintahkan pihak kelurahan untuk memperbaharui data warga penerima Raskin di Pekanbaru.

 ‘’Kami pernah hearing dengan bagian perekonomian dan BPS Pekanbaru tentang data Raskin. Kita minta pemerintah memperbaharui data Raskin,’’ tuturnya.

Sementara berdasarkan ketentuan dari Kementerian Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat RI tahun 2012. Tentang pedoman umum beras bersubsidi untuk rumah tanggah miskin, diterangkan, jika dalam rangka mengakomodasi adanya dinamika Rumah Tanggah Sasaran (RTS) di desa/ kelurahan, maka tim koordinasi Raskin perlu mengadakan musyawarah desa (Mudes), musyawarah kelurahan (Muske) untuk menetapkan kebijakan lokal.

‘’Jadi berdasarkam pedoman umum Raskin tersebut, pihak kelurahan, RT dan RW yang wajib melakukan pembeharuan data warganya masing-masing. Bukan BPS yang mendata warga miskin lagi,’’ sebut Ruslan.

Sementara pihak kelurahan menggunakan data BLT tahun 2008 lalu dari BPS.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook