PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Menggunakan baju tahanan berwarna oranye tiga orang komplotan pelaku jambret berinisial MAP, S (24) dan IF (20) hanya bisa tertunduk saat ekspos di ruang Buru Sergap (Buser) Polresta Pekanbaru, Selasa (29/1). Komplotan ini beraksi setiap hari dan tinggal di penginapan sebulan terakhir.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kanit Opsnal Polresta Pekanbaru Ipda Rachmat Wibowo mengatakan, ketiga tersangka merupakan Warga Jalan Sei Mintan, Jalan Tangkuban Perahu dan Jalan Kulim Kota Pekanbaru.
"Seorang tersangka berinisial MAP merupakan pelaku jambret yang selama ini kami cari. Bahkan, statusnya sebelum tertangkap, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami," kata Rachmat Wibowo.
Lebih lanjut dijelaskannya, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pihaknya pada hari Jumat (25/1) lalu. Saat itu para pelaku diringkus tengah menginap di sebuah hotel berkonsep vila di Jalan Putri Indah, Kecamatan Bukit Raya.
Tak tanggung-tanggung, para tersangka dikatakan Rachmat menyewa vila tersebut telah berjalan satu bulan lamanya. Mereka menyewanya dengan hasil perbuatan jambret yang kerap mereka lakukan.
"Pada tahun ini berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka, mereka sudah bermain sebanyak 10 kali di tempat kejadian perkara di Kota Pekanbaru," kata Rachmat.
Dibeberkannya lagi, saat beraksi tersangka MAP, S dan IF selalu bermain pada malam hari. Incarannya selalu perempuan yang menggunakan sepeda motor saat membawa barang berharga seperti handphone.
"Kalau barang incaran mereka, ya apa saja yang mereka lihat. Kebanyakan memang handphone yang mereka ambil. Korbannya selalu perempuan. Bahkan ada korban yang terluka akibat aksi mereka," tuturnya.
Seperti halnya yang dialami Nadia Anggraini (13) seorang pelajar, warga Jalan Hangjebat Kelurahan Sukamulia Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Peristiwa tersebut dikatakannya, dialami korban Senin (13/8) lalu. Waktu itu korban dengan orang tuanya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor, ingin membeli kartu paket.
Tiba-tiba datang dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor warna hitam, dari sebelah kiri korban. Keduanya langsung merampas handphone (HP) yang berada di tangan korban. Sempat terjadi tarik menarik sehingga HP yang berada di tangan korban terlepas.
Dari keterangan tersangka, mereka menjual hasil jambret via online ataupun ke kerabat dan teman-teman dekat.
"Ya, hasil jambret untuk kehidupan mereka sehari-hari. Aksi mereka ini dijadikan sebagai mata pencarian, bahkan uangnya mereka gunakan bayar tempat penginapan," paparnya.
Diterangkan pria yang kerap dipanggil Rambo itu, pada saat dilakukan penangkapan, mereka juga mengamankan tiga orang wanita. Ketiga wanita itu diketahui merupakan pacar MAP, S dan IF. Kini, status ketiga wanita tersebut, wajib lapor ke Polresta Pekanbaru.
"Sebelumnya mereka sempat kami amankan. Setelah kami lakukan interogasi, mereka tidak ikut terlibat dalam aksi jambret tersebut. Hingga pada saat ini mereka wajib lapor didampingi orang tuanya ke Polresta Pekanbaru setiap hari, " jelas Rambo.
Dibeberkannya lagi, dalam penangkapan itu, diketahui ternyata MAP, S dan IF juga merupakan pemakai narkotika jenis sabu. Hal itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap ketiganya.
"Urine mereka para pelaku jambret ini positif menggunakan sabu. Saat dilakukan penangkapan, kami juga menemukan bong di tempat yang mereka sewa," ucapnya.
Sementara itu dari keterangan tersangka MAP, selain menggunakan sabu mereka juga menggunakan hasil kejahatan mereka untuk bermain game online. Saat disinggung dimana saja lokasi yang kerap mereka lakukan aksi jambret tersebut, ia mengaku di Jalan Arifin Ahmad, daerah Marpoyan Damai dan daerah Kecamatan Sukajadi.
"Kami menjual hasil jambret senilai Rp700, kami memilih vila karena di sana lapang. Kami menyewa per malam Rp250.000, melakukan aksi jambret sekali sehari," kata MAP.
Sementara itu adapun barang bukti yang diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit kotak handphone dan kwitansi pembelian handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiganya dijerat dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(man)
(Laporan Sakiman, Kota)