22 Tunggakan Perda Dituntaskan

Pekanbaru | Sabtu, 29 Desember 2018 - 10:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau bersama Pemprov Riau telah mengesahkan 25 peraturan daerah (perda). 22 perda di antaranya, adalah tunggakan tahun 2017.

   “Tahun ini, ada 25 perda yang disahkan. Tapi sebagian merupakan program pembentukan perda tahun 2017 yang dilanjutkan tahun ini. Memang banyak, tapi itu PR lama,” kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Elly Wardhani, Jumat (28/12) siang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

   Dari 25 perda tersebut, kata Elly, tiga di antaranya masih proses permintaan nomor register di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau sudah diregister, baru diketahui Nomor Perda dan penetapan penggunaan perdanya.

   Tiga perda itu di antaranya, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat, dan Perda  tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

   Sedangkan tiga pembentukan Program Perda 2018 yang disahkan DPRD yakni, perubahan kedua atas Perda Riau Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kemudian pertanggungjawaban APBD Provinsi Riau tahun 2017, dan APBD tahun anggaran 2019.

   Padahal berdasarkan data yang dihimpun di Biro Hukum dan Setdaprov Riau, tahun 2018 ada sebanyak 27 pembentukan Program Perda 2018. Dari 27 Ranperda itu ada sebanyak 21 inisiatif DPRD Riau dan enam diajukan oleh Gubernur Riau.

   “Dari 27 Ranperda, itu ada delapan proses di Pansus di antaranya inisiatif Gubernur Riau. Selebihnya dewan. Karena tak selesai tahun ini, maka dilanjutkan pada 2019,” terangnya.

    Sedangkan tahun 2019, tambah dia, ada sebanyak 13 Ranperda inisiatif DPRD Riau dan enam Ranperda yang diajukan Gubernur Riau.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook