Lakukan Pendampingan untuk Korban Perundungan

Pekanbaru | Jumat, 29 November 2019 - 09:23 WIB

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Terkait pelajar SMPN 38 Pekanbaru berinisial FA menjadi korban bully fisik oleh teman sekelasnya yang terjadi di SMPN 38 Pekanbaru beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Pekanbaru Sarkawi mengatakan telah melakukan pendampingan psikolog dan hukum/advokat kepada korban. 

"Kita telah melakukan pendamping advokat dan psikolog kepada korban. Untuk pelaku juga telah ada yang melakukan pendampingan tetapi bukan dari kita. Kita melakukan pendampingan kepada korban saja. Kalau untuk pelaku sudah ada juga yang masuk dan melakukan pendampingan yaitu dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA),"ujarnya kepada Riau Pos, Kamis (28/11). 


Diberitakan sebelumnya, dua pelajar SMP di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan (bully) terhadap temannya. 

Sebelumnya, Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal sudah meminta supaya permasalahan tersebut diselesaikan dengan musyawarah dengan damai. 

Jamal juga meminta agar DP3A dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) bisa mengawal atau melakukan pendampingan dan masuk ke sekolah-sekolah.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook