PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Libur panjang mulai 28-30 Oktober plus libur Sabtu-Ahad (31 Oktober-1 November) menjadi perhatian pemerintah. Gubernur Riau mengimbau agar masyarakat tidak keluar kota. Ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Khusus di Kota Pekanbaru, aparat kepolisian Polresta Pekanbaru belum ada menempatkan petugas di perbatasan kota untuk pengawasan. Polresta masih fokus di dalam kota dengan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Saat dikonfirmasi, perihal adanya intruksi gubernur agar masyarakat tidak keluar masuk kota dan apakah ada posko di setiap perbatasan, Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya menyebut, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Sementara belum ada. Intinya kami akan memantau warga masyarakat yang hilir mudik. Kami akan lakukan pengawasan masker dan jaga jarak di dalam kendaraan itu," ungkapnya.
Katanya, jika masyarakat yang datang tidak ada kepentingan atau hanya berlibur semata akan diarahkan untuk putar balik kanan. Namun begitu, pihaknya lebih fokus melakukan pengawasan di dalam kota.
"Pengawasan yang dilakukan di dalam pusat perbelanjaan seperti mal, tempat wisata, dan tempat keramaian serta tempat yang mengundang masyarakat. Kalau memang mereka melanggar akan diberikan sanksi," tegasnya.
Dalam hal itu, pihaknya pun bekerja sama dengan tim operasi yustisi. Selain itu, bekerjasama dengan kecamatan.(sof)