PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) kota Pekanbaru menyatakan hingga Oktober ini perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin gangguan dampak usaha (HO/hinderordonnantie) baru mencapai 75 persen dari target Rp19 miliar.
"Tahun 2015 target Rp19 miliar, namun saat ini penerimaan yang kita peroleh baru mencapai 75 persen atau sekitar Rp14 miliar," ujar M Jamil, Plt Kepala BPTPM Kota Pekanbaru kepada Riaupos.co, Kamis (29/10/2015)
Belum tercapainya PAD dari sektor izin gangguan usaha yang terdaftar di BPTPM dikatakan Jamil, disebabkan kabut asap yang menyelimuti kota Pekanbaru. "Kabut asap menjadai salah satu faktor yang membuat cuaca yang tidak menentu, dan faktor ekonomi global yang lesu. Sehingga masyarakat yang membuka usaha melambat," katanya.
Namun demikian, menurut Jamil, pihaknya optimis target yang diberikan kepada BPTPM akan tercapai hingga akhir tahun. apabila kabut asap dan ekonomi global normal maka tidak terjadi kesulitan dalam memungut retribusi.
Lebih lanjut dijelaskan Jamil, untuk menggenjot realisai PAD pihaknya membuka pelayanan daftar izin lewat online. Hal itu juga mempercepat terbitnya izin. "Kalau online rata-rata 40 yang masuk tiap harinya dari macam-macam izin. Jadi pelaku usaha tidak perlu repot-repot," tutupnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Fopin A Sinaga