PEKANBARU

Aneh, Jumlah Pangkalan Disperindag dan Pertamina Bisa Berbeda

Pekanbaru | Kamis, 29 Oktober 2015 - 14:45 WIB

Aneh, Jumlah Pangkalan Disperindag dan Pertamina Bisa Berbeda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyebutkan jumlah pangkalan Elpiji 3kg resmi berjumlah 560, namun jumlah pangkalan itu berbeda dengan data yang dimiliki Pertamina.

"Saat ini jumlah data pangkalan yang kita miliki berbeda dengan pihak Pertamina, jumlah pangkalan yang terdata oleh kita berjumlah 560 sedang di Pertamina berjumlah 668 pangkalan," ujar Masirba Sulaiman, Kepala Bidang Perdangan Disperindag kota Pekanbaru kepada Riaupos.co, Kamis (29/10/2015).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Adanya selisih 108 pangkalan dikatakan Irba, bisa menimbulkan kecurangan dalam pendistribusian gas elpiji 3 kg ke masyarakat, untuk mengantisipasi itu saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran ke pangkalan yang belum terdata.

"Kita kan ada data laporan dari Pertamina mengenai berapa jatah dan elpiji yang di salurkan agen ke pangkalan, dari sana kitaa bisa melihat pangkalan yang tidak berizin," sampainya.

Disebutkannya, beberapa waktu lalu pihaknya mendapati pangkalan yang tidak memiliki izin, namun pemilik pangkalan berasalan tidak tahu."Ketika saat konversi minyak tanah ke elpiji, pangkalan minyak tanah secara otomatis berubah menjual gas elpiji, namun mereka tidak tahu harus mengurus perizinan ke Disperindag," jelasnya.

Dipaparkan Irba, setiap pangkalan wajib memiliki izin, sebab hal itu mempermudahkan pihaknya dalam menentukan jatah kuota gas elpiji 3 Kg."Itu gunanya menutup celah penyelewengan distribusi gas 3 kg oleh pangkalan yang tidak resmi tadi," katanya.

Terkait 108 pangkalan yang belum memiliki izin dari Disperindag dijelaskan Irba, pangkalan itu sudah memiliki rekomendasi dari Pertamina. Akan tetapi izin dari Pertamina belum cukup untuk pangkalan.

"Berdasarkan ketentuannya, khusus pangkalan gas bersubsidi, itu langsung pemerintah yang mengawasinya, jadi harus ada izin Disperindag, maka kita menghimbau kepada pangkalan yang belum memiliki izin dari Disperindag agar mengurus izin pangkalannya,"  tandas Irba

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook