Pemko Berharap Eksekusi Lahan Dipercepat

Pekanbaru | Sabtu, 29 September 2012 - 09:53 WIB

Pemko Berharap Eksekusi Lahan Dipercepat
"Super" Kimar Sarah

PEKANBARU (RP)- Setelah dinyatakan kalah dalam persidangan, AB Kimar Sarah diharuskan merelakan rumah dan tanahnya untuk melanjutkan dibangun Jalan Soekarno Hatta yang sudah berhenti setahun lebih. Namun begitu, hingga saat ini belum bisa dilakukan karena Kimar masih mengajukan PK, sehingga PN belum bisa mengeluarkan perintah gusur atas tanah dan rumahnya.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT menyatakan tidak mampu melakukan apa-apa karena yang memiliki wewenang tersebut adalah Pemprov Riau. Hanya saja, dia berharap penyelesaian masalah tersebut bisa sesegera mungkin dilakukan agar pembangunan juga bisa dituntaskan akhir tahun ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Soal Kimar sarah itu bukan wewenang Pemko. Semuanya Pemprov yang mengurus. Kita apresiasi dengan langkah mereka mengajukan ke PN dan memenangkan kasus tersebut. Tapi karena hingga saat ini belum ada keputusan jelas kapan beliau pindah, kita hanya bisa menunggu dan berharap Pemprov segera menuntaskannya sesegera mungkin. Kita berupaya sebelum pergantian tahun, Jalan Soekarno Hatta tersebut sudah utuh kembali,’’ terang Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT kepada Riau Pos, Kamis (27/9) melalui telepon selularnya.

Menurutnya, sudah seharusnya Kimar rela melepas tanahnya untuk kepentingan masyarakat. Buktinya saat ini karena keberadaan rumahnya tersebut masyarakat pengguna jalan harus terganggu. Bahkan di titik tersebut kerap terjadi kemacetan kendaraan yang harus kembali masuk ke jalur dua arah yang jaraknya tidak sampai 100 meter tersebut.

Jika langkah pengusuran tersebut menjadi satu-satunya jalan keluar, sudah seharusnya dilakukan yang dikuatkan dengan keputusan hukum. Namun kembali ke Pemprov Riau, kondisi tersebut terjadi karena Kimar sendiri masih menyimpan egoismenya dengan tetap bertahan di lokasi tersebut.

‘’Saya masih berharap Bapak Kimar Sarah memikirkan orang lain dan dampak yang terjadi karena ulahnya tersebut. Pemerintah sudah siap menggati rugi beliau, tapi beliau menolak. Ini yang membuat pemerintah menempuh jalur hukum. Saat ini jelas sudah dikalahkan dan diminta untuk pindah, tapi kembali dia keras kepala,’’ ujarnya.(eko)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook