BLUD Riau Harus Lakukan Pemantapan

Pekanbaru | Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:43 WIB

BLUD Riau Harus Lakukan Pemantapan
Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy s

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, diperlukan strategi kebijakan perbaikan sektor pelayanan publik. Strategi tersebut diwujudkan melalui suatu unit kerja pemerintah yang khusus serta berbeda dengan unit kerja pemerintah pada umumnya.

Hal tersebut disampaikan Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pemantapan pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan sosialisasi peraturan gubernur tentang pembinaan dan pengawasan BLUD di  Pekanbaru, Senin (28/8).


“Unit kerja pemerintah tersebut diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang saat ini dikenal dengan BLUD. BLUD dibentuk bertujuan agar dalam melaksanakan pelayanan dapat memberikan jasa dan barang publik kepada masyarakat dapat meningkatkan produktifitas, efisiensi dan efektivitas,” jelasnya.

Masrul menyampaikan, dasar hukum pengaturan terkait dengan BLUD diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tetang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lalu juga diatur melalui Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tetang Badan Layanan Umum Daerah yang merupakan revis dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Kemudian ditindaklanjuti fleksibilitas BLUD diatur dengan peraturan kepala daerah.

“Yang perlu dicamkan adalah tentang pembinaan dan pengawasan, hal ini berada di titik central dan penting untuk kita amati dalam meningkatkan pedoman  pelayanan pada masyarakat,” ujarnya.

Disampaikannya, berdasarkan pasal 346 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Kemudian,  berdasarkan Permendagri 79 tahun 2018 tentang BLUD dijelaskan BLUD adalah sistem yang diterapkan  unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

“Tujuan utama penerapan BLUD adalah memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan tidak mencari keuntungan sehingga diharapkan pelayanan yang diberikan pemerintah daerah efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab,” ujarnya.(sol) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook