PANGKALAN ELPIJI

Langgar Aturan, Izin Pangkalan Tak Diperpanjang

Pekanbaru | Rabu, 29 Agustus 2018 - 10:26 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru sedang gencar turun ke pangkalan elpiji. Salah satu tujuannya untuk menata pangkalan dari sisi izinnya. Izin usaha pangkalan wajib diperpanjang sekali dalam tiga tahun.

Dicurigai banyak izin pangkalan yang tidak diperbarui alias diperpanjang. Selama pangkalan tidak melanggar aturan, pangkalan masih dapat diperpanjang namun sebaliknya pangkalan bermasalah tidak akan direkomendasikan izinnya oleh pihak DPP.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal itu disampaikan Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Juarman kepada Riau Pos, Selasa (28/8). Perpanjangan izin pangkalan yang sudah kedaluwarsa tidak semudah itu. Untuk itu harus melihat pasokan alias kuota elpiji saat ini.

“Izin diberi setiap tiga tahun. Kecuali izin yang sudah mati, dapat diperpanjang lagi sepanjang pangkalan tidak melanggar aturan yang telah disepakati dan kuota elpijinya masih ada,” ujar Juarman.

Sembari melakukan penertiban pangkalan, petugas DPP di lapangan juga tetap mendahulukan pembinaan terlebih dahulu. Namun bagi pangkalan yang tidak dapat dibina, maka akan menerima sanksi tegas sampai dengan pencabutan izin usaha pangkalan.

Ditambahkan Juarman, keberadaan pangkalan sudah terlalu banyak. Berdasarkan data terbaru yang dimiliki pihak DPP pangkalan di Pekanbaru mencapai 790 pangkalan. Karena pangkalan terlalu banyak sehingga pemerintah tidak lagi menerbitkan rekomendasi izinnya mulai tahun 2018.

“Itu pangkalan khusus utk mendistribusikan elpiji 3 kilogram bersubsidi yang di beri izin oleh Pemko Pekanbaru. Untuk Kota Pekanbaru jumlah itu sudah lebih dari cukup, tinggal lagi penataannya agar maksimal sesuai aturan,” katanya.

Ia menjelaskan,  pangkalan elpiji melon tersebut ada di setiap RW. “Di mana setiap RW memiliki minimal satu  pangkalan,” tambahnya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook