PEKANBARU (RP) - Selasa (27/8) malam tadi, aula Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru memanas.
Kursi yang tersusun rapi terbalik dan dibanting-banting. Suasana yang semula khidmat, menjadi ajang baku hantam bagi kedua kubu dalam pelantikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru.
Di mana kubu yang mengklaim memenangkan proses pemilihan pada 8-16 Maret lalu tampak emosi karena justru kubu yang kalah dilantik.
Alhasil, acara yang dimulai pukul 21.15 WIB ini, usai dibuka dan langsung dilakukan pembacaan Surat Keputusan (SK) penetapan ketua terpilih yakni Ahmad Effendi Siregar dengan Nomor 033/KPTS/A/09/1434H dan diteken langsung Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI, Arif Rosyid, dihentikan pihak Polresta Pekanbaru.
‘’Kami tidak menerima pelantikan ini, karena ada upaya melegalkan keputusan yang salah dan ada upaya melakukan pembohongan dari Ahmad Effendi Siregar kepada PB HMI sehingga dikeluarkan keputusan seperti ini,’’ kata salah satu calon yang mendapatkan suara lebih banyak pada pemilihan Konfercab HMI Cabang Pekanbaru, Ary Nugraha.
Karenanya, pihak Ary dalam kegiatan kemarin berupaya keras untuk menghentikan proses pelantikan.
Dengan melakukan cara penghadangan terhadap PB HMI yang membacakan SK hingga menarik turun pihak yang dilantik. Bahkan beberapa menit sempat terjadi padam lampu di aula LAM Riau yang menambah ketegangan suasana.
Melihat kondisi yang terjadi, aparat langsung sigap masuk ke ruangan dan menghentikan baku pukul yang hampir meluas. Dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol R Sagala.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak mencampuri internal HMI. Namun karena ada indikasi ricuh. Maka kepolisian menghentikan kegiatan.
‘’Karena (HMI) ada meminta izin dan melihat situasi tidak kondusif, kami mengambil alih. Malam ini dihentikan, dan silahkan nanti diselesaikan diinternal HMI,’’ tegasnya sambil menenangkan ratusan kader HMI yang hadir.
Sementara itu, kubu yang dilantik mengklaim pelantikan sudah sah. Sehingga tidak ada lagi pelantikan ulang dikemudian hari.
Seperti dikemukakan Wakil Sekjen PB HMI, Chairul Sahbana Tarigan dan Fat Hariyanto, pihaknya sudah mengkonfontir terkait hasil Konfercab dan memang hasil keputusan PB HMI sudah konstitusi.
‘’Dia (Ary Nugraha) melanggar pasal 29 ART, di mana calon Ketum cabang harus pernah jadi pengurus komisariat, sementara yang bersangkutan tidak pernah menjabat posisi tersebut. Kami sudah konfrontir dan dia membenarkan, karenanya diputuskan hal ini,’’ paparnya usai pelantikan.
Terkait konflik yang terjadi, PB HMI meminta HMI Cabang Pekanbaru agar dapat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan internal rumah tangga sesuai dengan konstitusi HMI.
‘’Seluruh proses organisasi sudah dituntaskan secara konstitusi, kronologis sistem Konfercab dengan adanya perbedaan pemahaman dan sudah diluruskan di PB HMI pusat. Diharapkan ke depan ketua terpilih dapat menjaga kaderisasi bangsa,’’ sampai Chairul.(egp)