Soal Razia KTP, Warga Bisa Ambil Langkah Hukum

Pekanbaru | Rabu, 29 Agustus 2012 - 09:27 WIB

Laporan SYAHRUL MUKHLIS dan MUSLIM NURDIN, Kota redaksi@riaupos.co

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengenakan denda Rp50 ribu terhadap warga yang tidak memiliki KTP atas dasar hukum peraturan daerah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun sebagian masyarakat keberatan atas kebijakan ini, terutama yang tidak memiliki KTP karena lambatnya Pemko Pekanbaru dalam menyelesaikannya.

Denda ini dinilai omong kosong dan masyarakat sebenarnya bisa mengambil langkah hukum menggugat Pemko Pekanbaru.

Demikian diungkapkan oleh seorang advokat di Pekanbaru  Azwar SH kepada Riau Pos, Selasa (28/8). Menurut Azwar, jika memang perangkat pemerintah siap untuk menerapkan Perda tersebut, maka seharusnya pihak pemerintah harus mengevaluasi diri apa sebenarnya penyebab warga tidak punya KTP.

‘’Denda itu omong kosong, seharusnya petugas pemerintah yang menerapkan denda itu berkaca, apa memang sudah pantas mereka menerapkan itu. Contohnya saya sendiri, pengurusan KTP biru sejak lima bulan lalu tidak selesai-selesai,’’ kata Azwar.

Disebutkan Azwar, saat dia mengurus pembuatan KTP di sebuah UPT Disdukcapil yang ada di kecamatan, sangat banyak alasan yang disampaikan oleh oknum petugas sehingga lima bulan berlalu, KTP biru yang diurusnya tidak selesai.

‘’Ada saja oknum itu, yang alasan tidak ada blangko, yang alasan kepala dinas sedang keluar kota. Sampai saat ini KTP saya tetap belum selesai,’’ kata Azwar.

Dikatakan juga oleh Azwar, jika pihak yang berwenang atas pembuatan KTP memang merasa perlu untuk dibuktikan, bisa dibuktikan nantinya dengan pembuatan posko pengaduan untuk warga yang ingin melaporkan permasalahan yang mereka alami dalam pembuatan KTP.

‘’Kalau mau bukti bahwa banyak masyarakat yang mengeluh dan merasa keberatan dengan semua permasalahan pengurusan KTP, bisa dibuat nantinya Posko Pengaduan. Saya yakin ribuan warga akan melaporkan berbagai permasalahan yang mereka alami dalam pembuatan KTP di Pekanbaru ini,’’ kata Azwar.

Ditanya apakah nantinya jika memang ribuan warga mengeluh, maka ada langkah hukum yang bisa ditempuh.

‘’Bisa, nantinya masyarakat bisa menyampaikan class action kepada instansi terkait. Baru mereka tahu bahwa sebenarnya Rp50 ribu itu sangat kecil jika pemerintah harus membayar kepada masyarakat,’’ kata Azwar.

Tunjukkan Resi Pengurusan KTP, Bebas Denda

Dalam pada itu, Kepala  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru M Noer mengatakan pihaknya tidak akan memberikan denda asalkan pada saat proses pemeriksaan dalam razia, masyarakat bisa menunjukkan resi sedang mengurus KTP atau perpanjangan KTP. .

Menurutnya, pemberian denda maksimal Rp50 ribu kepada masyarakat itu hanya diberlakukan kepada masyarakat yang pada saat pemeriksaan oleh petugas tidak dapat menunjukkan KTP dan juga tidak bisa membuktikan bahwa dirinya sedang melakukan pengurusan KTP.

‘’Kita tidak akan memberikan denda kepada masyarakat yang tidak memiliki KTP pada saat razia itu, dengan satu syarat harus menunjukkan bukti resi bahwa dia sedang mengurus KTP,’’ ujarnya, kemarin.

Tanpa bisa menunjukkan bukti resi kepengurusan KTP lanjut M Noer, maka pemberlakuan denda tetap dilaksanakan.

Artinya aturan pemberian denda ini bukan atas dasar kehendak dari Disdukcapil, akan tetapi sudah diatur di dalam Perda Nomor 5/2006, tentang tertib administrasi kependudukan.

Pada perda tersebut di dalam salah satu pasal di jelaskan bahwa barang siapa yang tidak membawa KTP atau masa berlaku KTP-nya sudah habis, maka di denda maksimal Rp50 ribu.

‘’Makanya kita mengimbau, tidak hanya kepada masyarakat Kota Pekanbaru, akan tetapi kepada masyarakat yang berada di luar Kota Pekanbaru, apabila sedang mengurus KTP, kita ingatkan untuk tidak meninggalkan bukti resi pengurusan KTP-nya. Karena resi ini merupakan bukti yang sah bahwa benar sedang mengurus KTP. Tanpa ada bukti maka kita akan kenakan denda,’’ tegasnya.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook