Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru redaksi@riaupos.co
Pemakai BlackBerry beberapa hari terakhir dihebohkan dengan informasi seputar tilang lalu-lintas melalui broadcast BlackBerry Messenger (BBM). Seberapa tepat kebenaran informasi tersebut?
Permasalahan tilang terkadang membingungkan masyarakat. Apalagi ada istilah tilang merah dan tilang biru serta kondisi-kondisi yang menyebabkan pelanggar aturan lalu-lintas yang dikenai tilang tidak mengerti.
Menjawab hal ini, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Lantas, Kompol M Mustofa SIK mengatakan, masyarakat dapat memilih tilang yang akan dikenakan kepada dirinya.
‘’Masyarakat dapat memilih tilang yang dikenakan, antara tilang merah dan tilang biru. Dengan tilang merah pelanggar harus mengikuti persidangan dan membayar denda di pengadilan. Sementara untuk tilang biru, masyarakat dapat membayar denda dengan menyetorkan uang langsung ke Bank BRI,’’ papar Mustofa kepada Riau Pos, Selasa (28/8).
Kebingunan masyarakat terkait tilang, salah satunya timbul dengan menyebarnya broadcast BlackBerry Messenger yang lebih kurang berbunyi bahwa masyarakat sebaiknya memilih tilang biru ketimbang tilang merah.
Pada broadcast dikatakan, dalam KUHP, dengan tilang biru masyarakat hanya dikenakan denda Rp36 ribu, sementara untuk tilang merah akan dikenakan denda Rp50 ribu.
Jika dikenai slip tilang merah, masyarakat harus menunggu sidang dalam jangka dua pekan. Sementara untuk biru dapat langsung membayarkan ke Bank BRI terdekat.
Dalam broadcast ini bahkan dikatakan beberapa oknum polisi akan menolak jika dimintai tilang biru, dengan alasan tilang biru tidak berlaku. Broadcast ini juga menyertakan kalimat bahwa informasi ini sudah disarankan Komisi III DPR RI untuk disosialisasikan oleh Kapolri.
Menanggapi ini broadcast ini, Kasat Lantas Kompol M Mustofa SIK mengatakan sebagian informasi ini benar, sebagian lagi merupakan penyesatan.
‘’Pada informasi bahwa jika dikenai tilang merah masyarakat harus menunggu sidang dan tilang biru masyarakat dapat langsung membayar ke Bank BRI itu benar. Namun untuk nilainya, itu tidak benar. Anggota menghalang-halangi masyarakat untuk meminta tilang biru itu juga tidak benar,’’ tegas Kasat Lantas.
Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22/2009 masyarakat bebas memilih tilang, dengan konsekuensinya.
‘’Jika tilang merah yang dipilih dan dikenakan, harus mengikuti sidang dan dendanya tergantung kesalahan. Itu dibayarkan ke pengadilan untuk masuk ke kas negara,’’ jelasnya.
Sementara untuk tilang biru, masyarakat mendapatkan kemudahan dapat cepat membayar ke bank tanpa melalui proses persidangan.
‘’Nilai dendanya bahkan lebih besar untuk tilang biru. Mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2 juta. Sesuai dengan UU 22/2009 itu, dendanya juga akan disetorkan ke kas negara,’’ katanya.
Kepada masyarakat, Kasat Lantas mengimbau agar dapat menyaring informasi terkait hal-hal seperti ini, agar tidak salah.
‘’Informasi menyesatkan seperti ini harus ditelaah, masyarakat jangan menerima bulat-bulat. Ini supaya masyarakat jangan menjadi korban informasi yang tidak benar,’’ imbaunya.***