Wako Minta Satpol PP Tertibkan Gepeng

Pekanbaru | Senin, 29 Juli 2013 - 09:42 WIB

PEKANBARU  (RP) - Gelandangan dan pengemis (Gepeng) terus berdatangan dari luar Pekanbaru menjelang Idul Fitri.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Firdaus MT.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dinas Sosial (Dissos) dan Satpol PP diminta diminta ekstra keras turun ke lapangan melakukan tindakan nyata dengan cara penertipan Gepeng.

‘’Keberadaan Gepeng perlu dibina dan ditertiban, itu tanggungjawab Dissos dan Satpol PP. Harus lebih sering turun lagi,’’ tegas Firdaus kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.

Menurutnya dalam penertiban yang seharusnya berperan adalah Satpol PP Pekanbaru. Tetapi berdasatkan pengamatan wali kota, Satpol PP Pekanbaru belum melakukannya.

‘’Satpol PP yang menertibkan dan Dissos yang melakukan pembinaan,’’ sebutnya.

Jika tidak benar dalam pembinaan yang dilakukan Dissos, maka menurut Wako, penertiban yang dilakukan juga bakal tidak berhasil.

Oleh karenanya kedua instansi tersebut harus besinergi dalam mengatasi membanjirnya Gepeng di Kota Bertuah ini. Masih menjamurnya Gepeng di Pekanbaru membuktikan kerja Dissos dan Satpol PP Pekanbaru dipertanyakan.

Keberadaan Gepeng saat ini sangat mudah dilihat di jalur lambat dan persipangan traffic light. Mereka ramai beroperasi di titik tersebut.

Dinas Sosial (Dissos) Pekanbaru baru-baru ini telah berhasil menangkap 15 Gepeng melalui operasi rutin. Meski demikian keberadaannya masih banyak di setiap titik di Kota Pekanbaru.

Bagaimana pun gencarnya pemerintah mencoba mengantisipasi keberadaan Gepeng tersebut, tetapi masyarakat tak ikut mendukung. Masyarakat masih banyak yang memberikan uang kepada Gepeng.

Padahal sanksi hukum sendiri telah dibuat, berdasarkan perda Gepeng pemberi dan penerima dapat kena sanksi denda sebesar Rp50 juta.

Tetapi meski telah ada kekuatan hukum tersebut tidak terlihat hasilnya. Dissos sendiri telah menyosialisasikan larangan pemberian uang tersebut, baik secara membagikan selebaran maupun memasang papan plang di setiap jalur lambat, tetapi sepertinya masyarakat Pekanbaru tak mengindahkannya.

Penegakan Perda Tak Tegas

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ade Hartati menegaskan, terus menjamurnya aksi Gepeng di kota dikarenakan penegakan Perda tentang Gepeng tidak berjalan, dan juga penindakan tegas tidak ada.

Penertiban Gepeng itu ada di dalam Perda Ketertiban Sosial nomor 12/2008, bab II dan bab III. Intinya Gepeng itu adalah orang yang hidup menggelandang dan mengemis dengan berbagai cara.

Di dalamnya pun ada denda pada bab XII pasal 29. ‘’Bunyi pidananya, barang siapa yang ikut memberi/menyumbang kepada pengemis itu ada sanksinya, membayar denda Rp50 juta. Tapi saya tegaskan, Perda ini tidak jalan dan koordinasi dengan Satpol PP pun tidak tampak,’’ kata Ade kepada Riau Pos, Ahad (28/7).

Disebutkannya, saat ini, Gepeng menjadikan Pekanbaru sebagai tujuan untuk mengemis paling aman tanpa penertiban tegas. Hal ini dibuktikan semakin ramainya Gepeng masuk dan beraksi.

Tidak hanya di lampu merah, jembatan penyeberangan atau di tempat umum lainnya, di toko-toko dengan cara door to door pun dilakukan.

‘’Kami melihat Pemko dalam hal ini Dinas Sosial dan Pemakaman itu tidak mampu menertibkan Gepeng, padahal sudah ada anggarannya. Ini harus segera di evaluasi,’’ ungkap Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru ini.

Persoalan Gepeng bukan hanya di saat Ramadan saja, tapi juga di hari-hari lain. Ditegaskan politisi PAN ini, keberadaan Gepeng mengganggu ketertiban dan jelas merusak pemandangan kota.

‘’Mereka para Gepeng ini juga semakin berani meminta-minta kepada warga, bahkan dibuntuti sampai mereka dapat rupiah yang diminta,’’ ungkapnya.(ilo/gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook