25 Lakalantas Libatkan Truk

Pekanbaru | Rabu, 29 Juni 2022 - 08:26 WIB

25 Lakalantas Libatkan Truk
(SATLANTAS POLRESTA PEKANBARU/GRAFIS BURHANI ANAS)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satlantas Polresta Pekanbaru mencatat lebih dari dua lusin truk terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kota Pekanbaru. Selain itu hampir 100 unit truk mendapatkan tindakan tilang. Data ini merupakan data kumulatif selama Januari-Juni 2022.

Data dari Satlantas Polresta Pekanbaru yang diterima wartawan, pada Senin (27/6),  sepanjang Januari-Juni 2022 telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkankan truk jenis tronton sebanyak 9 unit, truk pengangkut alat berat 1 unit, truk kontainer 1 unit dan truk pengangkut beban 1 unit. Sementara dump truck biasa tercatat terlibat kecelakaan sebanyak 11 unit.


Total jumlah truk yang terlibat laka mencapai 25 unit. Rinciannya selama Januari 9 unit, Februari 3 unit, Maret 4 unit, April 2 unit, Mei 3 unit dan Juni 4 unit. Sementara kecelakaan yang terjadi di Jalan HR Soebrantas sebanyak 3 unit dimana 2 diantaranya memakan korban jiwa.

Sementara itu, sejak Januari hingga Mei 2022, Satlantas Polresta Pekanbaru telah melakukan tindakan tilang terhadap 97 unit truk. Rinciannya, Januari 13 tilang, Februari 34, Maret 16, April 20 dan Mei 14 tilang.

Untuk Juni Satlantas belum merekap data tindakan tilang, karena bulan masih berjalan.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro mengatakan, pihaknya terus berupaya mencegah sekaligus melakukan penindakan terhadap truk yang melanggar aturan lewat dalam kota. Berpegang pada aturan berdasarkan SK Walikota Nomor 649 Tahun 2019, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penegakan terhadap aturan tersebut.

"Kami rutin melakukan patroli, selain melakukan tindakan, kita juga selalu memberikan sosialisasi terkait aturan soal truk lebihi berat 5 ton masuk kota. Kalau kita jumpa, kedapatan, langsung kita tilang di tempat. Tidak hanya di HR Soebrantas, tapi juga Jalan SM Amin dan jalan lainnya di dalam kota sesuai SK Walikota tersebut," ungkap Angga, Senin (27/6).

SK Wakikota Nomor 649 Tahun 2019 tersebut mengatur tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru. Dalam aturan tersebut, diatur secara lengkap mengenaik jalur angkutan barang dari empat lintas, Timur, Barat, Utara dan Selatan, lengkap dengan peta alurnya. Para supir truk diingatkan untuk mematuhi aturan tersebut.

Perlu Pengawasan Ketat

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan adanya korban jiwa akibat kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan kendaraan truk bertonase besar. Ia pun meminta pihak terkait meningkatkan pengawasan teradap truk masuk kota.

"Atas nama pribadi dan lembaga DPRD Kota Pekanbaru, kami mengucapkan duka cita. Namun kami juga minta ini menjadi catatan penting bagi teman-teman kita di lapangan agar lebih memaksimalkan kinerjanya dan harus ada solusinya," kata Nurul, Selasa (28/6).

Disampaikannya juga, dalam hearing dengan pihak Dishub Pekanbaru khususnya, sudah ada penegasan terkait aturan jam-jam untuk truk odol melintas, dan sudah ada jalur khususnya.

"Itu sudah jelas. Sekarang tinggal pengawasan dan kinerja di lapangan yang harus ditekankan kepada pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan kinerja lalu-lintas itu. Baik itu Dishub kota, provinsi maupun Polantas Polresta atau pun Polda. Ini harus sama-sama kita melakukan penertibannya," ungkap politisi Gerindra ini.

Dari peristiwa ini juga, dia berharap dapat menjadi pelajaran dan menegaskan agar jangan ada korban lagi. "Harapan kita tolong pos-pos jaga atau pengawasan di setiap pintu masuk atau persimpangan diaktifkan kembali petugas lapangannya. Harus diarahkan (truk, red) ke jalur yang sudah ditentukan," sarannya.(end/gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook