DISHUB TAK LARANG PARKIR DI RTH

Ada Rambu Larangan, Dikutip Rp2.000

Pekanbaru | Rabu, 29 Juni 2022 - 08:23 WIB

Ada Rambu Larangan, Dikutip Rp2.000
Sepeda motor parkir di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang meskipun ada terpasang rambu larangan parkir, Selasa (28/6/2022). Di lokasi ini juga ada petugas parkir yang mengutip tarif parkir Rp2.000. (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Permasalahan parkir kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru menjadi sorotan. Mulai dari pungutan tarif parkir yang di atas ketentuan, sampai lokasi parkir yang ada rambu larangan parkir namun tetap menjadi tempat parkir.

Salah satu lokasi larangan parkir adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman. Di lokasi ini ada jalan di dalam taman yang menjadi penghubung antara Jalan Jenderal Sudirman ke Jalan Sumatera. Ruas jalan dalam RTH ini sering dijadikan tempat parkir kendaraan, khususnya roda dua.


Pantauan Riau Pos di RTH, Selasa (28/6), dari arah Jalan Sumatera ada terlihat rambu larangan parkir. Namun sejumlah kendaraan roda dua terlihat sedang parkir di ruas jalan tersebut.

Terlihat juga ada petugas parkir yang mengutip uang parkir kepada pengendara. Tarif parkir sepeda motor diminta Rp2.000 per motor. Angka ini melebihi aturan di mana tarif parkir sepeda motor masih Rp1.000.

Rizal salah seorang warga mengatakan, ia pernah parkir di RTH dan dikutip Rp2.000 oleh petugas parkir. Ia mengaku, petugas parkir tersebut tidak memakai rompi petugas parkir.

"Saya pernah parkir di sana (RTH, red) dan dikutip Rp2.000 oleh petugas parkirnya. Ya mau tidak mau terpaksa saya kasih Rp2.000," ujar Rizal, Selasa (28/6).

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso tak menjawab dengan jelas. Dia hanya mengatakan bahwa parkir itu dikelola pihak ketiga.

"Di dalam itu nanti akan coba kami tinjau. Yang kami kelola kan memang di ruang milik jalan. Kalau dalamnya dipakai, ya nanti kami cek. Saya baru tahu ini dari kawan-kawan. Pemikiran saya kan di luar, di jalan," ujarnya, Selasa (28/6).

Ia mengaku, sepengetahuannya, tidak ada larangan parkir di RTH. 

"Karena ini (ruas jalan di RTH, red) juga menjadi ruang parkir. Tetapi mungkin barang kali saja tidak tertib dan tidak melayani. Ini kan kami cek ke lapangan nanti seperti apa," ujar Yuliarso.

Ia menuturkan, pihaknya akan melakukan pengecekan lagi. Tetapi, menurutnya, parkir di ruas jalan dalam RTH terjadi karena posisi parkir di luar RTH sudah sangat mengganggu lalu-lintas makanya dilarikan ke dalam kawasan RTH.

Terkait tarif parkir Rp2.000 yang dikutip petugas parkir, Yuliarso mengatakan bahwa tarif parkir resmi di Kota Pekanbaru saat ini masih Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Terhadap tarif di atas ketentuan tersebut, ia mengimbau masyarakat untuk tak melayani.

"Jangan diberi (di luar ketentuan, red). Kami tetap lakukan tinjau lapangan langsung. Akan kami tegur yang memungut lebih," kata dia.

Masyarakat dimintanya untuk tidak memberikan jika diminta membayar parkir di luar tarif resmi yang berlaku.

"Masyarakat di lapangan silahkan dikoreksi. Karena ini kan banyak ini. Jukir kita hampir 1.500-an. Kami akan buat aturan teguran sampai pemecatan," imbuhnya.

Walau begitu, Yuliarso mengatakan bahwa tarif yang berlaku saat ini rendah. Disebutnya itu berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah dari parkir. "Kemarin sudah dihembuskan bapak-bapak di DPRD terkait parkir kita yang masih minim, juga sumber PAD kita yang perlu kita lakukan intensifikasi.  Itu kita sudah siapkan untuk skenario perubahan tarif layanan parkir. Roda dua jadi Rp2.000 dan roda empat Rp3.000," ujarnya.(dof/ali/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Kota

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook