Laporan, MUSLIMNURDIN dan JOKO SUSILO, Pekanbaru redaksi@riaupos.co
Penertiban reklame dan baliho yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkesan kurang serius.
Pasalnya, tim yang sudah dibentuk oleh Wali Kota Pekanbaru hanya melakukan penertiban terhadap reklame dan baliho selama dua hari.
Titik yang menjadi sasaran tim juga hanya di fokuskan pada ruas Jalan Sudirman saja.
Sementara berdasarkan hasil pantauan Riau Pos di lapangan, pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan masih banyak ditemukan dibeberapa ruas jalan, seperti di Jalan Arifin Achmad, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Subrantas, Jalan Tuanku Tambusai dan masih banyak lagi ruas jalan lainnya.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang ) Kota Pekanbaru, Ir H Firdaus Ces yang juga dinobatkan sebagai Ketua Tim Penertiban dan Penataan Reklame membantah kalau pihaknya tidak serius dalam melakukan penertiban reklame dan baliho yang ada tersebut.
Menurutnya saat ini tim tengah melakukan penelusuran, apakah reklame yang terpasang itu mengantongi izin atau tidak.
‘’Jika reklame yang terpasang itu mengantongi izin, tentunya kita akan mengingatkan agar melakukan pembongkaran sendiri dan memasang pada tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan izin yang sudah diberikan. Namun bagi reklame yang dianggap tidak memiliki izin, maka pihaknya akan langsung melakukan penertiban dan barang bukti dari reklame yang dibongkar itu akan dibawa ke kantor Dispenda. Jadi bukan berarti sekarang ini berhenti,’’ ujarnya.
Bahkan katanya dalam beberapa kedepan, tim akan kembali melakukan penertiban terhadap reklame yang penempatannya tidak sesuai, seperti di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan A Yani dan Jalan Soekarno Hatta.
Memang katanya, dalam melakukan penertiban reklame ini pihaknya sedikit lambat dari jadwal waktu yang sudah ditetapkan.
Akan tetapi lanjutnya, hal ini akan lebih baik, ketimbang tim yang sudah dibentuk tidak bekerja sama sekali.
Terkait penyusunan draf perwako untuk penertiban dan penataan reklame itu sendiri, Firdaus Ces mengatakan sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan dibagian hukum.
Pihaknya juga belum bisa memastikan kapan perwako tersebut baru bisa selesai dan ditanda tangani oleh Wali Kota Pekanbaru untuk dijalankan.(new)