PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Akhir-akhir ini masyarakat banyak yang mengeluhkan begitu tingginya harga penetapan nilai jual objek pajak yang ditetapkan pemerintah Kota Pekanbaru. Keluhan itu terjadi karena kenaikan NJOP akan berdampak pada kenaikan pembayaran berbagai keperluan seperti PBB dan biaya pembuatan surat tanah.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Pekanbaru mengalami kenaikan lebih dari yang ditetapkan, bahkan kenaikan NJOP mengikuti perkembangan harga di lapangan.
Namun pemerintah melalui Kepala Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru Yuliasman saat dikonfirmasi Riaupos.co mengatakan kenaikan NJOP dilakukan berdasarkan kondisi di lapangan. "Untuk NJOP, kalau memang tidak naik, tidak kita dinaikan, namun jika kondisinya di lapangan mengalami kenaikan maka kenaikannya juga akan menjadi tinggi," ungkapnya, Senin (29/2/2016).
Yuliasman mencontohkan, seperti di Jalan Delima Kecamatan Tampan lima tahun yang lalu harga tanah hanya Rp200.000/meter, setelah lima tahun ke depan harga tanah di sana mengalami kenaikan akibat perkembangan Kota Pekanbaru semakin pesat. "Misalkan kini harga tanah disana naik Rp 1 juta/meter, sebab tidak ada yang menyangka Jalan Delima menjadi kawasan yang ramai seperti saat ini," tambahnya.
Mengenai penetapan harga jual tanah disampaikannya disesuaikan dengan zona masing-masing daerah, jadi penetapan harga tidak berdasarkan wajib pajak maupun perpatok sesuai dengan daerah. "Jika suatu wilayah mengalami perkembangan, pastinya perbandingan harga tanah lama dengan yang baru jauh berbeda. Kita pun tidak akan mematok harga diatas harga pasar, kita menetapkan berdasarkan kondisi dilapangan, apabila harga di lapangan naik ya maka akan kita naikkan juga," tambah.
Lebih lanjut Yulisman menyampaikan, kenaikan NJOP berlaku untuk semua wilayah di Pekanbaru, tergantung dengan perkembangannya. "Jika wilayah itu berkembang, dengan sendirinya harga pasti naik, rekom kita tentu ada penilaian dari pejabata setempat, setelah itu barulah kita kombinasikan dan masukan kedalam NJOP." katanya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Fopin A Sinaga