Warga Hadang Akses Jalan PLTU

Pekanbaru | Rabu, 29 Februari 2012 - 09:04 WIB

Laporan ADRIAN EKO, Kota

PEMBANGUNAN Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2x100 MW di lahan KIT terhenti. Pasalnya, alat berat yang beroperasi membangun akses jalan ke lokasi pembangunan dihentikan warga. Kondisi ini terjadi akibat klaim kelompok tani yang sudah menanam sawit di areal lahan Pemko seluas 5 hektare yang termasuk lokasi pembangunan tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kami berharap hal ini bisa selesai segera mungkin. Akibat penghentian tersebut kami harus menanggung kerugian Rp1,4 juta per hari dan itu tetap dibayarkan. Hingga saat ini sudah tiga hari. Tapi 10 hari kita seharusnya sudah selesai basecamp, LC dan kliring. Untuk pengerjaan kami minta 3 hari lagi supaya tidak menggangu aktivitas lainnya,’’jelas manajer operasional lapangan CV Anugrah Bumi Santosa, M Nur Latif.

Sementara itu, langkah persuasif sudah dilakukan Pemko namun kelompok tani tetap bersikeras tidak ada pengerjaan di areal tersebut. Meski ada persoalan pelarangan tersebut, Pemko tetap meminta CV  Anugrah Bumi Santosa terus melaksanakan pengerjaan. ‘’Lahan KIT tersbut milik Pemko dan kita berharap pengerjaan bisa terus dilaksanakan. Soal kelompok tani itu akan kita bentuk tim kecil yang secara teknis menyelesaikan masalah tersebut. Yang pasti kegiatan ini harus terus berjalan,’’ tegas Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi SSi kepada Riau Pos Selasa (28/2), usai memimpin rapat terkait lahan KIT di ruang Multimedia Pemko Pekanbaru.

Dijelaskan mantan Anggota DPRD Pekanbaru ini, Pemko akan tegas menyikapi persoalan tersebut. Dia juga menyatakan izin koperasi tani ini diperoleh tahun 2009, hanya saja akta notaris mereka baru diterima tahun 2012 ini. Ditambahkan Ayat, untuk historinya memang ada mengajukan untuk penanaman di lahan tersebut, hanya saja untuk tanaman palawija. Kenyataannya, yang ditanam saat ini adalah sawit. Sementara status lahan tersebut sudah dibeli oleh Pemko.

‘’Lahan tersebut milik kita, kenapa kita tidak bisa mengelolanya. Hari Kamis nanti tim akan turun ke lapangan dan dikaji secara perundang-undangan. Yang jelas, pengerjaan harus terus dilaksanakan,’’ tegasnya.

DPRD Minta Tindak Tegas

Prilaku yang dilakukan kelompok tani di lahan tersebut dinilai sebagai penyerobotan dan pelanggaran hak. Untuk itu, DPRD Pekanbaru mendukung Pemko untuk melakukan tindakan tegas. Pasalnya, penanaman pohon sawit tersebut merupakan kepentingan kelompok bukan kepentingan publik dengan pembangunan PLTU nantinya.

‘’Jika kami melihat apa yang dilakukan itu adalah penyerobotan aset Pemko. Makanya kita mendukung Pemko untuk bertindak tegas. Jangan hal ini berlarut-larut sehingga pembangunan terhambat. Ini untuk kepentingan orang banyak bukan kelompok tertentu,’’ terang Anggota DPRD Pekanbaru, Kamaruzaman.

Meski begitu, Kamaruzaman juga menyatakan kondisi ini terjadi karena kelalaian Pemko. Untuk itu ke depan, DPRD Pekanbaru mengharapkan Pemko membangun parit gajah agar batasan hak milik Pemko bisa tegas. Tidak hanya itu, pengawasan aset negara juga harus ditingkatkan agar tidak terjadi penyerobotan lagi. ‘’Selesaikan persoalan ini secara persuasif, jika tidak bisa tegas saja. Yang penting persoalan ini bisa segera tuntas,’’tegasnya.(noi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook