KOTA (RP) - Dinas Pendapatan (Dispenda) Pekanbaru menghentikan sementara permohonan izin pemasangan reklame atau baliho ukuran 5x10 meter di jalan Pekanbaru. Tidak hanya itu, reklame ukuran yang sama dan sudah dipasang namun tidak berizin, harus segera dibongkar. Sementara untuk billboard jangan sampai menutup reklame lainnya. Kebijakan tersebut diambil Dispenda untuk mendukung program Pemko menjadikan Kota Pekanbaru yang madani tertib aman nyaman dan bersih.
‘’Reklame yang dimiliki pribadi atau instansi yang dipasang di depan kantornya yang boleh, selebihnya tidak. Kita sadar, kondisi reklame memang sudah amburadul di Pekanbaru, makanya kita akan tertibkan terutama di jalan protokol yang sudah mengganggu ketertiban dan lalu lintas,’’ terang Kepala Dispenda Pekanbaru, Agustrin, kepada Riau Pos Selasa (28/2), di Pekanbaru.
Disebut mantan Kadis Pasar Pekanbaru ini, instruksi Wali Kota Pekanbaru dalam Raker untuk jenis baliho, bando dan billboard yang menggunakan jalan dan fasilitas umum lainnya harus ditata rapi. Untuk itu, kepada pemilik baliho yang sudah mengantongi izin untuk membongkar sendiri dan menempatkan ke lokasi titik yang baru dan tidak mengganggu kenyamanan Pekanbaru. Di antaranya kawasan menuju bandara SSK II, Simpang SKA dan simpang Yos Sudarso. Sementara baliho yang tidak memiliki izin akan dibongkar begitu juga yang kondisinya rusak. Hal yang sama juga diberlakukan untuk baliho yang sifatnya insidential agar ke depan tidak terlalu banyak dipasang.
‘’Kita memiliki data, beberapa sasaran yang akan ditertibkan dan tidak memiliki izin. Meski pajak reklame cukup signifikan hasilnya yaitu Rp9 miliar 2011 lalu, soal ketertiban dan keindahan kota harus tetap dikedepankan. Ke depan, jangan sampai ada reklame yang justru merusak keindahan kota,’’ tegasnya.
Tentukan Tempat-tempat Periklanan
Pengamat Tata Ruang Perkotaan, Ir Mardianto Manan MT kepada Riau Pos, Selasa (28/2), mencontohkan, berbagai promosi produk dan periklanan terpampang dengan ukuran yang besar di tengah Kota Pekanbaru.
Bahkan, produk dan periklanan ini terpampang melintang ditengah ruas jalan. Sebagian dipasang di jembatan penyeberangan. Dan sebagian dipasang dengan permanen. Pemandangan ini, beberapa di antaranya terlihat di ruas Jalan Nangka, Arengka dan Sudirman.
Selain terlihat semrawut, pemasangan produk bisnis di tengah ruas jalan, bisa membahayakan pengguna kendaraan. Baik, sepeda motor maupun roda empat yang bisa jatuh setiap saat dan kapan saja tanpa diduga pengendara.
“Karena akibat angin kencang, atau kondisinya yang sudah lama menyebabkan rapuh, bisa jatuh kapan saja menimpa para pengguna jalan raya,” ujarnya.
Bahkan beberapa tahun lalu, ini pernah terjadi di Kota Pekanbaru yang menimpa kendaraan yang lewat. Meski produk ini membayar retribusi pemasangannya, namun keselamatan masyarakat pengguna jalan raya harus diperhitungkan pula.
Mardianto Manan menyarankan agar Pemko menetapkan tempat-tempat yang diperbolehkan dan yang tidak melalui Perda tersendiri.(eko/dac)