Edarkan Ekstasi di Karaoke, Diciduk Polisi

Pekanbaru | Rabu, 29 Januari 2020 - 09:41 WIB

DURI (RIAUPOS.CO) -- Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil membekuk  dua orang tersangka narkotika. Yang satu bandar. Sedangkan satunya lagi pengedar.

Kedua orang tersangka ini dibekuk polisi di Karaoke VIP yang terletak di Jalan Hang Tuah Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (27/1).


 Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi kepada Riau Pos, Selasa (28/1) membenarkan bahwa telah diamankan dua orang tersangka yang diduga merupakan pengedar serta bandar narkotika jenis pil ekstasi.

Para terduga pelaku yang berjumlah dua orang dimana seorang pemandu karaoke berjenis kelamin wanita yang merupakan kaki tangan dari bandar narkotika berhasil dibekuk.

Penangkapan dilakukan pada Senin (27/1) sekitar pukul 22.30 WIB berlokasi di Karaoke VIP, Jalan Hang Tuah Duri. Pada saat itu Tim Opsnal Polsek Mandau sedang melaksanakan penyelidikan di seputaran Jalan Hang Tuah dan berhasil mengamankan MY (19) warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Tujuan MY datang ke Karaoke VIP tersebut untuk mengantarkan pil ekstasi pesanan dari pemandu karaoke berinisial BP (26).

"Dalam hal ini MY merupakan terduga bandar. Sedangkan BP kaki tangan MY dan tempat melakukan pemesanan pil ekstasi tersebut, "ujar Kompol Arvin Hariyadi.

"Kedua tersangka saat ini sedang diperiksa dan seluruh barang bukti sudah diamankan," katanya lagi.
Dari tangan MY ditemukan 3 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna merah jambu merek P dengan berat bruto 0,76 gram, 2 helai tisu warna putih pembungkus pil ekstasi, satu kotak rokok jenis U Mild, 1 buah ponsel dari tangan MY, 1 unit sepeda motor metik. Dari tangan BP juga ditemukan 1 ponsel yang digunakan untuk melakukan pemesanan pil ekstasi tersebut.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook