APBD Bisa Digunakan, UP Tunggu Teken Wako

Pekanbaru | Selasa, 29 Januari 2019 - 09:25 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2019 saat ini pada prinsipnya sudah bisa digunakan. Sementara itu, untuk penggunaan uang persediaan (UP) yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) se jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hanya tinggal menunggu tanda tangan Wali Kota Dr Firdaus ST MT.

Jumlah APBD Pekanbaru 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp2,56 triliun. Angka ini meningkat dari APBD Kota Pekanbaru 2018 yang berada di kisaran Rp2,4 triliun.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sudah bisa digunakannya APBD Kota Pekanbaru tahun 2019 ini diungkapkan Plt Kepala BPKAD Pekanbaru  Syoffaizal, Senin (28/1). ‘’Untuk awal tahun ini, sebenarnya  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bergerak cepat dengan telah menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA, red),’’ jelas pria yang akrab disapa Faizal ini.

Dia melanjutkan, terhadap APBD Pekanbaru sudah dilakukan evaluasi oleh pemerintah provinsi (pemprov). ‘’Setelah dievaluasi Pemprov Riau beberapa waktu lalu, pada prinsipnya pemko sudah bisa menggunakan anggaran tersebut,’’ imbuhnya.

Sementara itu untuk UP bagi semua OPD di Pekanbaru saat ini sudah diajukan kepada Wali Kota Pekanbaru. ‘’Itu sudah kami ajukan ke Pak Wali. Kami tunggulah tanda tangan Pak Wali,’’ ucapnya.

Untuk jumlah UP, Faizal tak bisa memberikan rincian. Dia beralasan tiap OPD memiliki angka yang berbeda-beda. ‘’Tergantung keperluan OPD itu sendiri dan besaran yang diajukan,’’ singkatnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook