PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Seorang karyawan kontrak sebuah bank berinisial RN alias R (25) ditangkap petugas Polsek Rumbai karena menyimpan sabu-sabu, Sabtu (26/1). Karyawan tersebut merupakan warga Jalan Meranti Sempurna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia saat dikonfirmasi mengatakan, saat diamankan, dari tangan RN petugas menemukan barang bukti tiga bungkus paket kecil sabu-sabu, satu kotak rokok, satu kotak bedak warna putih, satu unit telepon pintar warna hitam, satu unit motor matik warna hitam BM 3616 AAE.
Dijelaskan Budhia, kronologis penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Polsek Rumbai yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Selamet mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Hotel Sukajadi Pekanbaru.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke hotel tersebut. Sekitar pukul 21.00 WIB, terlihat satu orang laki-laki yang mencurigakan berhenti dan duduk di atas motornya.
Tidak beberapa lama kemudian setelah pelaku melihat petugas mendekat, lelaki tersebut langsung membuang satu kotak rokok ke sebelah kanannya dengan jarak satu meter.
“Melihat hal itu petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut hingga ditemukan di dalam kotak rokok tersebut dua bungkus paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Petugas juga menemukan di dasbor kiri motor satu kotak bedak warna putih yang diduga berisikan sabu-sabu. Saat ditanya petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumbai guna proses lebih lanjut.
“Masih dikembangkan darimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut,” kata Budhia.(fia)