2014, Pemko Pekanbaru Bangun 250 Unit Rumah Layak Huni Warga Miskin

Pekanbaru | Rabu, 29 Januari 2014 - 14:38 WIB

2014, Pemko Pekanbaru Bangun 250 Unit Rumah Layak Huni Warga Miskin
RUMAH LAYAK HUNI: Ny Asmar penerima rumah layak huni di Kecamatan Sail Pekanbaru nampak duduk di depan rumah bantuan Pemko Pekanbaru berharap rumah ini selesai dibangun sampai Februari 2014 ini.(foto aznil fajri/riau pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemko Pekanbaru melalui Dinas PU Cipta Karya dan Permukiman Pekanbaru tahun 2014 ini kembali akan membangun 250 unit lagi rumah layak huni untuk warga tak mampu.

Hal ini ditegaskan Kabid Cipta Karya dan Permukiman Dinas PU Pekanbaru Edwin Supradana didampingi PPTK Supriadi dan konsultan manajemen CV Persada Nusantara Nofrizal di Dinas PU Pekanbaru, Rabu (29/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut mereka tahun 2013 lalu PU Cipta Karya dan Permukiman Pekanbaru telah membangun 250 unit rumah layak huni untuk warga miskin di Kota Pekanbaru dengan sumber dana APBD Kota Pekanbaru sebesar Rp10 miliar. Satu unit rumah menelan dana sekitar Rp35 juta. Tahun 2013 lalu belum semua rumah selesai dibangun karena terkendala pencairan dana. Mana rumah yang belum siap dikerjakan tahun anggaran 2013 dan belum diserahterimakan kepada warga, maka diadenddum sampai Februari 2014 nanti.

Pekerjaan 2013 yang belum selesai dikerjakan oleh Organisasi Masyarakat Setempat (OMS), maka batas waktu penyelesaian Februari 2014. Lewat dari bulan itu maka dana pembangunan dikembalikan ke Pemko Pekanbaru.

Masalah dua unit rumah lagi di Kecamatan Sail yang belum selesai dikerjakan milik Ny Asmar (56) dan Ny Tumini, hal ini disebabkan tukang mundur mengerjakannya karena tak cocok honor tukang Rp7 juta per unit rumah. Edwin Supradana menegaskan akan segera menyelesaikannya. Menurut konsultan Nofrizal keterlambatan pekerjaan proyek OMS ini tidak ada dikenakan denda karena ini merupakan program OMS. Ketua OMS mendahulukan uangnya dipakai untuk pembangunan rumah, tapi jika rumah sudah selesai dibangun 30 persen maka PU akan mencairkan dana 40 persen. Jika rumah selesai dibangun 70 persen, maka PU membayar 100 persen.

Syarat warga untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni ini antara lain harus memiliki KTP, KK, surat kepemilikan tanah, surat ahli waris tanah, rumah dari kayu, janda.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook