KOTA (RP) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pekanbaru berhasil menangkap 390 travel gelap sepanjang tahun 2013.
Kepala Bidang (Kabid) Wasdal Dishub Pekanbaru, Aripin mengatakan, ratusan travel plat hitam yang tertangkap tersebut memiliki berbagai rute jurusan.
‘’Ada beberapa travel gelap yang memiliki plat nomor polisi BH (Jambi), BA (Sumbar), bahkan travel plat B. Artinya, travel gelap tersebut sudah menjamur,’’ ujar Aripin kepada Riau Pos, Jumat (27/12).
Travel yang tertangkap tersebut menjadi catatan Dishub. Dimana ke depan jika kembali tertangkap maka sanksi tegas bakal diberlakukan, dengan penambahan lama penanahan travel.
Normalnya, sebuah travel gelap yang terjaring razia bakal ditahan selama dua pekan. ‘’Bisa jadi penanahan bakal ditambah jika travel tersebut tertangkap lagi,’’ ungkapnya.
Sementara armada travel yang sudah tertangkap, maka akan ditahan dua pekan di kantor Dishubkominfo Pekanbaru. Selama dua pekan tersebut, dinilai sudah merugikan pengusaha travel plat hitam.
‘’Ya dua pekan tak beroperasi, tak dapat pendapatan. Makanya di mutasi ke plat kuning biar aman dan nyaman,’’ kata Aripin lagi.
Setelah tahapan dua pekan berjalan, berlanjut pada tahapan sidang di pengadilan. Seluruh pemilik atau pengusaha angkutan travel gelap yang tertangkap wajib mengikuti sidang tersebut. Mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 ribu.
‘’Setelah mengikuti prosedur tersebut barulah travel bisa dilepaskan. Tentunya menjadi pengawasan kami,’’ terangnya.
Penertiban rutin jelang akhir tahun masih gencar dilakukan tim Dishub. Bahkan sekarang ini kantor Dishub tersebut telah dipenuhi dengan puluhan armada travel plat hitam. Rata-rata mobil pribadi yang dijadikan angkutan penumpang, dengan beragam jenis seperti Avanza, Inova dan APV. (ilo)