KOTA (RP) - Setelah sempat kosong pasca dicopotnya AKP BE Banjarnahor SIK, posisi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru akhirnya diisi pejabat baru. Perwira yang ditunjuk adalah Kompol Hicca Alexfonso Siregar.
Kepastian diisinya jabatan Kasat Narkoba ini berdasarkan Telegram Rahasia (TR) dengan nomer ST/1442/XII/2013 tertanggal 27 Desember 2013. Dalam surat ini, AKP BE Banjarnahor SIK dipindahkan menjadi Perwira Pertama (Pama) Bid Propam Polda Riau.
Sementara, posisi Kasat Narkoba diisi oleh Kompol Hicca Alexfonso Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 3 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (27/12) membenarkan hal ini. ‘’Dalam waktu dekat segera bertugas,’’ ujar Adang.
Kepada Kasat Reserse Narkoba yang baru, Kapolresta berharap agar bisa bekerja sesuai prosedur. ‘’Harapan kita jadi kasat narkoba bisa baik, ikuti prosedur, ungkap kasus-kasus yang ada dan ayomi masyarakat. Jangan sampai jadi sorotan masyarakat,’’ harapnya.
Dikatakannya juga, anggota polisi hanya diperbolehkan berada di tempat hiburan malam dalam rangka penugasan. ‘’Polisi memang harus menyebar. Sebagai anggota Polri ke tempat hiburan hanya dalam rangka tugas dan tidak boleh terlalu sering,’’ tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Reserne (Kasatres) Narkoba Polresta Pekanbaru AKP BE Banjarnahor SIK dicopot dari jabatannya atau di-nonjob-kan (tanpa jabatan). Hal ini dilakukan setelah diadakan sidang disiplin di Polresta Pekanbaru, Sabtu (7/12) lalu.
Dari hasil sidang disiplin tersebut, Banjarnahor dikenai sanksi penundaan pangkat selama enam bulan dan tidak memiliki jabatan.
Sanksi yang dijatuhkan pada Banjarnahor ini bermula ketika Yusi salah seorang pengelola RP Club melaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP BE Banjarnahor di tempat hiburan malam RP Internasional, di Kompleks Grand Elite, Senin (11/11) sekitar pukul 4.00 WIB lalu.
Informasi yang dirangkum dari Yusi, Kasat Reserse Narkoba BE Banjarnahor disebutkan tidak membayar minuman serta room karaoke hingga ratusan juta rupiah di klub malam yang terletak di Kompleks Hotel Grand Elite, Jalan Riau itu. Sehingga Yusi memutuskan melaporkan orang nomor satu di Kesatuan Reserse Narkoba itu ke Propam Polda Riau.(ali)