KOTA (RP)- Inisiatif Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menaikkan retribusi pendapatan asli daerah (PAD) Parkir sepenuhnya didukung DPRD Kota Pekanbaru. Agar target yang sudah ditetapkan bisa tercapai, maka salah satu cara yang harus diambil Pemko adalah dengan menaikkan tarif parkir di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD Pekanbaru Sabarudi kepada Riau Pos, Jumat (27/12). Menurutnya dengan kenaikan tarif parkir tersebut, maka dipastikan Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru akan mampu untuk mencapai target retribusi PAD parkir yang sudah ditetapkan.
‘’Salah satu cara agar PAD-nya bisa tercapai adalah dengan menaikan tarif retribusi parkirnya,’’ ujar Sabarudi.
Keberadaan kendaraan bermotor di Pekanbaru terus bertambah setiap tahunnya. Dengan pertambahan itu, diharapkan Pemerintah Kota Pekanbaru mampu meraup retribusi sebanyak-banyaknya.
Sabarudi juga menambahkan, DPRD sangat mendukung terhadap sikap Dishubkominfo yang bertindak tegas terhadap pengelola parkir yang terlambat dalam penyetoran retribusi parkir. ‘’Itu sangat bagus, kami mendukung tindakan tegas Dishubkominfo terhadap pengelola parkir ini,’’ tuturnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dishubkominfo Pekanbaru Dedi Gusriadi yang ditemui Riau Pos mengatakan, pihaknya akan tegas mengevaluasi pengelola parkir yang masih mempuyai hutang setoran retribusi parkir. Jika sampai akhir tahun belum melunasi hutangnya, maka tidak akan diberikan Surat Perintah Tugas (SPT) parkir.
Sementara terkait usulan dari DPRD untuk menaikkan tarif jasa parkir tersebut, menurut Dedi tetap harus berdasarkan Perda. Karena jika dinaikkan tidak berdasrkan Perda, maka Dishubkominfo akan dianggap menyalahi aturan.(ilo)