Perekaman e-KTP Diperpanjang April 2012

Pekanbaru | Rabu, 28 Desember 2011 - 09:33 WIB

PEKANBARU (RP) -  Perekaman data untuk pembuatan KTP elektronik atau e-KTP bakal diperpanjang waktunya sampai April 2012 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Drs H M Noer MBS SH MSi kepada Riau Pos, Selasa (27/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kendati sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi dari Direktorat Jendral Administrasi dan Kependudukan (Dirjen Minduk) Jakarta, namun menurutnya pemberitahuan berupa pesan singkat melalui SMS sudah diterima sejak beberapa hari yang lalu.

M Noer mengatakan, khusus untuk tahun ini, perekaman data e-KTP hanya akan dilaksanakan sampai 31 Desember.

Dia mengharapkan kepada masyarakat yang sudah mendapatkan surat panggilan agar dapat segera mendatangi kantor camat masing-masing guna dilakukan perekaman data.

Karena kalau masyarakat tidak datang menjelang tanggal 30 nanti, maka pihaknya minta maaf tidak bisa melayani untuk sementara waktu. Sebab dari 1 sampai 8 Januari nanti perekaman data ditiadakan.

‘’Kita akan istirahat selama satu pekan, karena semua

tenaga harian lepas (THL) yang kita pekerjakan di setiap UPTD kecamatan sekarang ini batas waktunya hanya dipekerjakan sampai 30 Desember saja. Makanya untuk membicarakan persoalan THL ini kita melakukan libur selama sepekan untuk perekaman data,’’ katanya.

Jika batas waktu perpanjangan yang sudah diberikan pusat sudah habis terang M Noer, maka langkah selanjutnya, Disdukcapil akan mengusulkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk dapat dianggarkan dana untuk biaya perekaman e-KTP.

Karena dalam prosesnya perekaman data ini dilaksanakan secara gratis.

‘’Sekarang ini jatah yang diberikan pusat kepada kita yang harus dilakukan perekaman data jumlahnya mencapai 550 ribu jiwa. Saat ini jumlah jiwa yang baru terekam datanya baru mencapai 153.618 orang atau 27,91 persen,’’ terangnya.

Diperkirakan tahun 2012 nanti, lanjut M Noer, jumlah masyarakat yang wajib KTP akan bertambah, setidaknya mencapai 700 ribu orang.

Artinya, kalau dalam perpanjangan waktu yang diberikan pusat itu Disdukcapil bisa menyelesaikan perekaman data sebanyak 500 ribu jiwa atau 90 persen dari jumlah jiwa yang ada sekarang ini, maka masih ada sekitar 200  ribu jiwa lagi yang mesti dilakukan perekaman data.

‘’Anggaran inilah nantinya yang akan coba kita usulkan kepada Pemko untuk disediakan. Untuk satu e-KTP, kita menetapkan biaya sebesar Rp27.000. Itu artinya, kalau dikalikan 200 orang, maka anggaran dana yang perlu dipersiapkan oleh Pemko Pekanbaru sebesar Rp5,4 miliar. Itu belum masuk untuk anggaran pembiayaan tenaga harian lepas yang kita pakai untuk mengoperasilan peralatan kita,’’ tuturnya.

Untuk memutuskan apakah THL yang ada sekarang masih akan dilanjutkan kontraknya pada 2012 nanti, M Noer belum bisa memutuskan karena masih harus menunggu keputusan dari Pemko.

‘’Kalau nanti pembayarannya masih bisa dianggarkan melalui APBD, maka besar kemungkinan mereka ini masih akan kita pekerjakan, tapi kalau tidak maka secara otomatis mereka tidak lagi bisa kita pekerjakan, tentunya perekaman data juga akan mengalami kendala nantinya,’’ pungkas M Noer.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook