PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dari 12 kabupaten/kota di Riau, hanya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang belum menetapkan upah minimun kabupaten (UMK). Selebihnya sudah disahkan oleh Pemprov Riau.
“Untuk kabupaten/kota sudah ditetapkan oleh gubernur UMK-nya tanggal 21 November lalu, kecuali Inhu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau
Rasidin Siregar, Selasa (27/11) di Kantor Gubernur Riau.
Belum adanya penetapan UMK di Inhu kata dia, karena tidak adanya kesepakatan dewan pengupahan di Inhu.
“Karena tak ada persetujuan, maka tidak kami keluarkan. Kalau mereka ada kata sepakat dengan dewan pengupahan, baru kami keluarkan,” kata Rasidin.
Rasidin menjelaskan, Inhu mengajukan besaran UMK yang tidak jelas. Sebab angka yang diajukan cukup besar, sementara di Inhu diketahui banyak perusahaan yang tak sanggup membayar upah karyawan sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
Pemprov kata dia, tak bisa memberi batas waktu kapan akhir penetapan di Inhu tersebut. “Inhu itu dewan pengupahannya tidak setuju. Tetapi kadisnya mengajukan juga. Prosedurnya salah,” ujarnya.
Disnakertrans katanya, akan mengevaluasi Inhu terkait UMK yang belum ditetapkan ini. Sebab kata dia, hampir setiap tahun tak ada kejelasan dalam pengupahan di Inhu. “Tahun lalu 12 koma sekian persen, tahun sekarang dibuat segitu juga kenaikan. Alasannya tidak jelas. Katanya KHL. KHL-nya di bawah,” sebut Rasidin.
Dia juga menilai, dari 12 kabupaten/kota di Riau, Inhu yang paling sering bersalah terkait pengupahan. “Seluruh Riau, di Inhu inilah perusahaan yang betul-betul macet dan tidak sanggup membayar upah minimum,” sebutnya.
Bahkan, pemerintah dalam hal ini Disnakertrans Riau sudah memperingati Kabupaten Inhu untuk terus mengikuti perkembangan isu. Terutama soal laju inflasi nasional. “Kami sepakat kemarin, melihat apa yang dilakukan Inhu menyimpang dari PP 78. Maka dari itu yang berlaku di Inhu adalah UMP,” ujarnya.
Sejauh ini kata dia, pengupahan di Inhu mengacu ke upah minimun provinsi (UMP).
“Sepanjang tak ada kesepakatan, maka yang diberlakukan UMP,” kata dia.
Sementara itu, penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Riau, Nomor: Kpts.949/XI/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau 2019.
Surat keputusan yang ditandatangani Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim, 21 November 2018 kemarin, mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.
Adapun UMK yang paling tinggi adalah di Kota Dumai sebesar Rp3.118.453, Kabupaten Bengkalis Rp3.005.582. Kedua daerah ini merupakan daerah yang paling tinggi penetapan UMK.
Kemudian di Kabupaten Siak Rp2.809.443, Kabupaten Kuantan Singingi Rp2.806.608, Kabupaten Pelalawan Rp2.766.919, Kota Pekanbaru Rp2.762.852, Kabupaten Indragiri Hilir Rp2.750.618, Kabupaten Kepulauan Meranti Rp2.749.909, Kabupaten Rokan Hulu Rp2.728.647, Kabupaten Kampar Rp2.718.724, dan Kabupaten Rokan Hilir Rp2.707.384.(dal)