KOTA(RP) - Sekretaris Kota Pekanbaru, Syukri Harto mengatakan bahwa untuk 2014 mendatang gaji pegawai harian lepas (PHL) Pemko Pekanbaru akan di sesuaikan dengan UMK Kota Pekanbaru Rp1.775.000, dan untuk penerapannya saat ini menunggu persetujuan Gubernur Riau.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk konsekuensi Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) terhadap UMK yang sudah ditetapkan itu. Selain itu juga untuk meningkat semangat kerja para PHL. Kepada Satker nantinya diminta untuk menyesuaikannya.
Kepada wartawan, Syukri mengatakan saat ini tenaga PHL Pemko ada sekitar lebih kurang 3.000 orang, tersebar di beberapa satker seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Pekerjaan Umum, kantor kecamatan, Dinas Pasar, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi.
‘’Januari tahun depan (2014, red) PHL Pemko akan menerima gaji sesuai upah minimum kota Rp 1.775.000. Meski beban daerah semakin besar, hal ini perlu diambil sebagai konsekuensi kebijakan upah yang berlaku di Kota Pekanbaru,’’ kata Syukri.
Agar bisa bisa sama-sama saling membutuhkan dan dapat memberikan hasil kerja yang maksimal juga. Maka Syukri menyebutkan PHL harus punya kontrak kerja dan disiplin.
‘’Mereka digaji berdasarkan absensi yang masuk. Artinya, kalau tidak hadir, mereka tak dibayar. Sistemnya, gaji yang sudah dianggarkan oleh pemerintah dibagi dengan hari kerja. Jika tidak kerja, otomatis jumlah gaji yang mereka terima pun berkurang,’’ tegasnya.
Dijelaskannya, sistem pembayaran gaji PHL diberikan setelah bekerja. Tidak seperti PNS yang dibayar dulu sebelum kerja. ‘’Jadi untuk PHL penggajiannya, kerja dahulu baru dibayar,’’ tambahnya.(gus)