PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan pengeroyokan oleh oknum polwan dengan inisial IDR bersama ibunya YUL terhadap korban Riri Aprilia Kartin, kini memasuki babak baru. Setelah IDR dan YUL ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Riau, giliran korban Riri Aprilia yang dilaporkan oleh IDR.
Informasi yang diterima Riau Pos, tersangka IDR melaporkan Riri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE. Saat dikonfirmasi Riau Pos, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan tidak menampik adanya laporan terhadap korban. Namun, pihaknya sampai saat ini masih mendalami laporan dimaksud.”Ada pengaduannya. Masih kita dalami ya,"jawab Kombes Ferry, Selasa (27/9).
Terpisah, untuk proses dugaan pelanggaran etik oknum Polwan IDR, tim dari Bidang Propam Polda Riau tengah melengkapi berkas. Bahkan tersangka IDR juga sudah ditahan di tempat khusus oleh tim Propam.”Penyidik Propam sedang melengkapi berkas untuk kemudian disidangkan terkait kode etiknya,"sebut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Sementara untuk tersangka YUL yang merupakan ibu dari tersangka IDR, tidak ditahan. Alasannya yang bersangkutan masih kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Penyidik berkeyakinan, YUL tidak akan menghilangkan barang bukti, termasuk juga alasan kemanusiaan, di mana YUL sendiri masih merawat cucunya.
"YUL tidak ditahan, dengan pertimbangan masih kooperatif, kemudian adanya keyakinan penyidik bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan satu alasan kemanusiaan bahwa IDR memiliki anak yang harus dalam perawatan. Maka tersangka YUL tidak ditahan supaya bisa merawat cucunya tersebut,"ujar Kombes Sunarto.
Sementara itu, menanggapi adanya laporan atas korban, Tim Kuasa Hukum Riri Aprilia, Abdul Hamid Caniago kepada wartawan mengatakan, pihaknya belum mendapat keterangan dari kepolisian mengenai kliennya yang dilaporkan terkait UU ITE. Namun begitu pihaknya sudah mendengar adanya laporan dimaksud.
"Kita belum mendapat keterangan dari kepolisian terkait laporan itu (UU ITE), namun kita dapat berita-berita dari media. Kalau tanggapan kami terkait UU ITE itu, kami akan pertanyakan pelanggaran apa yang dilakukan oleh klien kami?"ungkap Abdul Hamid.
Diketahui sebelumnya, oknum polwan yang diketahui bertugas di BNN dengan inisial Brigadir IDR, dilaporkan atas dugaan pengeroyokan. Dia dilaporkan oleh korban bernama Riri Aprilia Kartin dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU, pada 22 September 2022. Pengeroyokan dilakukan IDR bersama sang ibu, YUL ditengarai karena tidak terima korban berpacaran dengan adiknya.(nda)