POLRESTA PEKANBARU

Ngaku Polisi, Residivis Rampas Ponsel Pengendara

Pekanbaru | Rabu, 28 September 2022 - 10:28 WIB

Ngaku Polisi, Residivis Rampas Ponsel Pengendara
ILUSTRASI (JPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang residivis  berinisial JS (29) kembali ditangkap polisi, Jumat (23/9). Spesialis pelaku perampasan ini kembali mengulangi perilakunya di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Parahnya, kali ini JS mengaku sebagai seorang polisi untuk memperdaya korbannya.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, JS ditangkap lagi karena merampas ponsel milik  IF (31) pada Senin (5/9) di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota. "Korban ini diberhentikan pelaku saat melintas di Jalan Gajah Mada. Pelaku dengan mengaku sebagai anggota kepolisian meminta korban menunjukkan STNK dan SIM. Karena tidak ada, pelaku memaksa dan mengancam korban agar menyerahkan ponsel miliknya dan menyuruh korban pulang mengambil STNK dan SIM," jelas Kompol Andrie, Senin (26/9).

Pelaku JS saat itu menyebutkan dirinya akan menunggu korban di lokasi tersebut, sembari menahan ponsel milik korban. Ternyata sesudah korban kembali dengan membawa surat-surat lengkap, JS tidak ada lagi di lokasi. Sadar dirinya telah dirampas, korban langsung membuat laporan ke kantor polisi.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 901 / IX /2022/ SPKT / Polresta Pekanbaru / Polda Riau, Kompol Andrie langsung menugaskan Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan perihal dugaan tindak pidana perampasan yang dialami korban sekaligus pelapor, IF.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku terdeteksi. Tim langsung mendatangi  keberadaan JS di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Jumat (23/9). Tim berhasil menemukan pelaku dan mengamankannya sekitar pukul 18.00 WIB petang di lokasi tersebut.

"Benar, pelaku merupakan seorang residivis perkara perampasan. Yang bersangkutan diketahui baru keluar dari Rutan Pekanbaru," sebut Kompol Andrie.

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor BM 5178 AAU, satu helm warna hitam putih dan satu unit ponsel pintar warna biru. Pelaku saat ini ditahan di Polresta Pekanbaru dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal  368  KUHP.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook