PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menjemput paksa Direktur PT DR berinisial REM. REM dijemput karena tidak membayarkan atau menggelapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan 255 karyawannya sebesar Rp1,2 miliar, meskipun setiap bulan iuran telah dipotong.
Kepala Disnakertrans Riau Jonli mengatakan, REM dijemput paksa saat berada di kantornya di Jalan Sei Terjun di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (24/9) lalu. Saat dijemput, REM tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Pekanbaru. "Disnakertras Riau bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau menjemput paksa Direktur PT DR di Medan. Ia dijemput paksa karena tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya sebesar Rp1,2 miliar," kata Jonli, Senin (27/9).
Lebih lanjut dikatakannya, REM dijemput paksa lantaran tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau. Beberapa kali dipanggil REM selalu mangkir, hingga prosesnya memakan waktu 1,5 tahun lamanya.
"Akibat tersangka tidak membayarkan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan itu, sehingga 255 karyawannya tidak bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mereka yang tidak bekerja lagi di perusahaan itu," jelasnya.
Dipaparkan Jonli, penjemputan paksa terhadap REM ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan pihaknya. Hal ini setelah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau.
"Saat ini REM sedang menjalani pemeriksaan penyidik Disnakertrans Riau. Kita harap REM segera melunasi iuran BPJS bagi ratusan pekerjanya itu. Kalau yang bersangkutan tidak juga membayarnya, tentu akan ditahan dan akan kami titipkan di Mapolda Riau," ujarnya.
Sementara, Deputi Direktur Kanwil Sumbar-Riau BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda mengatakan, langkah yang diambil Disnakertrans Riau dan Polda Riau tersebut sebagai momentum atau warning bagi perusahaan agar tidak gampang untuk melalaikan iuran BPJS bagi karyawannya.
"Mudah-mudahan, semakin membuka mata pengusaha bahwa penegakan hukum soal jaminan perlindungan sosial bagi karyawannya itu bukan main-main. Ini serius karena ada Undang-undangnya," ujarnya.
Eko menambahkan, jika REM menunggak terhitung mulai Juli 2019 hingga Maret 2020 dengan total sebesar Rp1,2 miliar. REM tidak membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan, sementara dia telah memotongnya dari gaji karyawannya.
"Kalau gaji karyawan itu telah dipotong, maka dia berhak mendapatkan jaminan perlindungan. Tetapi inikan tidak disetorkan ke BPJS, sehingga 255 karyawan itu belum terlindungi karena statusnya menunggak iuran," sebutnya.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru