Sah! APBD-P Rp2,6 Triliun

Pekanbaru | Jumat, 28 September 2018 - 11:26 WIB

Sah! APBD-P Rp2,6 Triliun
TANDA TANGAN: Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH bersama Sekko M Noer menandatangani berita acara pengesahan APBD Perubahan 2018 dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (27/9/2018). agustiar/riau pos

(RIAUPOS.CO) - Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya DPRD Pekanbaru mengesahkan APBD Perubahan 2018, Kamis (27/9). Nilainya tidak berubah dari yang diusulkan Pemko Pekanbaru. Yaitu Rp2,6 triliun.

Pengesahan ini ditunggu karena dalam APBD-P 2018 dianggarkan dana untuk pencairan tunda bayar (TB) kepada para kontraktor rekanan pemko. Anggarannya sekitar Rp156 miliar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain itu juga ada dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat yang akan disalurkan ke sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Pemko Pekanbaru.

Ketua DPRD Pekanbaru H Sahril SH yang memimpin paripurna pengesahan APBD-P 2018 menegaskan, pemko jangan lagi menunda-nunda program dan kegiatan yang sudah disepakati dalam APBD Perubahan ini. Baik itu kegiatan reguler, termasuk pembayaran tunda bayar yang anggarannya sudah dimasukkan dalam APBD-Perubahan ini.

“Jangan tunda-tunda lagi kegiatan di (APDB, red) Perubahan ini,” harap Sahril usai paripurna.

Dalam paripurna, juru bicara Banggar DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH menyampaikan, DPRD bersama pemko sudah menyusun dan menetapkan anggaran perubahan guna dijadikan pedoman bagi OPD dalam menjalankan kegiatannya.

Katanya, penyusunan anggaran perubahan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. “Sebab tahun ini, pemko diharuskan mengakomodir isu yang hangat demi lancarnya pembangunan di kota. Di sisi lain, kenaikan anggaran perubahan sebesar Rp164 miliar sebenarnya tidak ada. Malahan justru berkurang,” jelas Ida.

Penambahan anggaran ini, dijelaskan Ida karena ada anggaran yang sudah ditentukan  peruntukannya. Seperti dana BOS, bankeu dan Silpa.

Dirinci oleh Ida, dana BOS dari pemerintah pusat sebesar Rp98 miliar, Silpa sebesar Rp16 miliar, serta dana Bankeu untuk gaji guru bantu, bukan untuk pembangunan fisik. “Di dalam anggaran perubahan ini juga sudah dimasukkan untuk pembayaran tunda bayar Rp 156 miliar,” tambahnya.

Dengan demikian, berdasarkan kesepakatan, total angka di APBD Perubahan 2018 ditetapkan sebesar Rp2,6 triliun. Naik dari angka APBD murni 2018 sebesar Rp 2,4 triliun.

“Ini harus berimplikasi pada kegiatan. Sehingga perlu dilaksanakan dalam anggaran perubahan ini,” papar Ida menambahkan.

Sementara itu, Sekko Pekanbaru M Noer MBS mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan, terutama Banggar, yang sudah membahas anggaran perubahan ini tepat waktu dan sebelum jatuh tempo.

Karena untuk diketahui, jika pembahasan terlambat saja dan lewat dari batas waktunya, maka pemko dan DPRD Pekanbaru bisa terancam disanksi oleh pemerintah pusat.

Dan tentunya, kata Sekko, segala masukan, saran dan kritik akan dilaksanakan pihaknya, sesuai aturan yang berlaku.

“Masukan dan saran tentu menjadi acuan dan pertimbangan ke depan,” kata Sekko.

Setelah ini, langkah selanjutnya jelang anggaran bisa digunakan adalah diverifikasi dahulu di Pemerintah Provinsi Riau. “Kami harapkan secepatnya. Sehingga awal Oktober nanti bisa dilaksanakan,” ujarn M Noer.

M Noer juga menegaskan, mengenai pembayaran tunda bayar sendiri, pihak Pemko sudah berjanji akan melunasinya, karena memang sudah ada perintah dari Wali Kota Pekanbaru untuk disegerakan.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook