Pemberian Izin Tower Menanti Perwako

Pekanbaru | Jumat, 28 September 2018 - 09:10 WIB

(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan kebijakan pemutihan terhadap ratusan tower ilegal. Namun, pengurusan izin menara telekomunikasi baru masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwako) yang diprakasai Dinas Komunikasi Infromasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru.  

Saat ini di Kota Bertuah terdapat sebanyak 876 tower yang tersebar di 12 Kecamatan, dari jumlah tersebut sekitar 300 menara dinyatakan ilegal. Sedangkan 88 tower belum diketahui pemiliknya.  

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, pihaknya masih menunggu perwako yang dibuat oleh Diskominfo. Nanti perwako tersebut menjadi acuan dalam pemberian izin tower.

“Tower tak berizin memang diputihkan. Untuk pengurusan belum bisa diproses, kami menunggu perwako itu,” ujar Jamil kepada Riau Pos, Kamis (27/9) kemarin.  

Dalam perwako tersebut, pendirian tower akan dibagi menjadi empat zona, sehingga pelaku usaha tidak bisa sembarangan untuk mendirikan tower. Karena pemberian izin dan pendirian akan diatur agar penataannya lebih baik.   “Pendirian tower perzona-zona, tidak bisa lagi sembarang, semuanya akan diatur,” terang Jamil.  

Jamil berharap, OPD terkait untuk dapat menggesa penyelesai perwako tersebut. Hal ini supaya pihaknya dapat mengeluarkan dan memberikan izin pendirian menara telekomunikasi. Mengingat sejak pertengahan tahun lalu Pemko Pekanbaru mengeluarkan kebijakan moratorium tower.

“Moratorium sudah dicabut, tapi kita belum bisa mengeluarkan izin karena masih menunggu perwako,” ujarnya.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook