(RIAUPOS.CO) - Relokasi aktivitas bongkar muat ke luar Terminal Bandara Payung Sekaki (BPRS) diperkirakan akan ditangguhkan. Pasalnya, rencana pembangunan gedung Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru pada lahan yang ditempati ditunda.
Penundaan pengerjaan pembangunan gedung tersebut pada tahun ini, karena kondisi keuangan yang dimiliki Pemko Pekanbaru tidak memungkinkan. Sebab anggaran pengerjaan proyek tersebut terkena rasionalisasi.
Sekretaris Kota Pekanbaru M Noer MBS mengakui, pembangunan tahap awal gedung KIR sampai fondasi di Terminal BRPS ditunda, karena kemampuan keuangan pemko terbatas. Hal ini ketahui setelah mendapat informasi dari Plt Kepala Dishub.
“Tahun ini memang direncanakan. Tapi belum bisa karena kondisi keuangan tidak memungkin, anggaranya terkena rasionalisasi,” ujar M Noer kepada Riau Pos, Senin (27/8).
Dengan ditundanya pembangunan itu disampaikan Sekko, para pedagang tidak perlu merasa khawatir dan gelisah. Sebab lahan yang tersebut masih bisa tempati untuk aktiviyas bongkar muat sementara.
“Bisa dipakai, pedagang tidak perlu gelisah. Ketika sudah dimulai dibangun baru kami carikan tempat yang presentatif bagi mereka,” tambah mantan Kadisdukcapil Kota Pekanbaru.
Meski begitu, sebutnya, pihaknya akan menanyakan terlebih dahulu kepada OPD terkait mengingat rencana relokasi tersebut merupakan kebijakannya. Namun, apabila banyak pedagang merasa keberatan dipindahkan maka akan dilakukan peninjau ulang. “Kalau mereka setuju dipindahkan, mengapa tidak kita lakukan walaupun belum dibangun gedung tersebut,” jelas M Noer.
Perihal pedagang menolak dipindahkan ke tempat yang baru karena lokasi berada di tepi jalan masuk ke dalam terminal, terkait hal itu ia mengaku, tidak mengetahui secara pasti. Karena sebelumnya ia mengetahui, pedagang dipindahkan ke lahan di sekitaran terminal BRPS yang merupakan aset milik pemko.
“Kalau kemarin tidak di pinggir jalan. Di lahan sekitaran sana. Maka kami minta Dinas PU untuk membantu proses penimbunan. Saya akan tanyakan lagi ke Asisten II dan kadisnya, karena kemarin posisi pemindahan itu sempat dipetakan.
Sebelumnya, keputusan Pemko Pekanbaru merelokasi aktivitas bongkar muat keluar Terminal BRPS, mendapat penolakan dari ratusan pedagang. Pasalnya tempat baru yang telah disiapkan dinilai tidak representatif, karena berada di pinggir jalan.
Ada penolakan itu diketahui, setelah sebanyak 138 pedagang mengadukan nasib ke DPRD Kota Pekanbaru beberapa hari lalu. Pedagang diminta mengosongkan lahan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru dengan nomor 511.2/DPP-4.2/2018/798 tertanggal 16 Agustus 2018.
Dalam surat yang ditandatangi langsung oleh Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasut, menerangkan para pedagang diberi tenggat hingga 23 Agustus untuk pindah. Jika tidak direaliasasikan akan dilakukan upaya penertiban oleh Tim Yustisi Pekanbaru.
Alasan penggusuran pedagang dari lahan yang selama ini ditempati, karena akan direncanakan pembangun gedung pegujian kendaraan bermotor Dishub Kota Pekanbaru. Dalam perjalanannya, relokasi bongkar muat telah beberapa kali dilakukan pemko. Semula aktivitas tersebut berlangsung di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai, karena keberadaan menganggu kelancaran arus lalu lintas. Maka dipindahkan ke Terminal BRPS.
Relokasi ke terminal ternyata juga menimbulkan masalah, karena menggangu aktivitas keluar masuk bus AKAP maupun AKDP. Sehingga pelaksanaan kembali dipindahkan ke bagian belakang terminal BRPS yang merupakan aset milik Pemko Pekanbaru. Pemindahan aktivitas bongkar muat dipicu tak kunjung rampung Pasar Induk di Jalan Soekarno-Hatta yang tengah dikerjakan PT Agung Rafa Bonai.(ade)
Laporan RIRI RADAM, Kota