Pool Angkutan Tak Berizin Bertambah Jadi 36

Pekanbaru | Rabu, 28 Agustus 2013 - 09:07 WIB

PEKANBARU (RP) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pekanbaru terus membongkar keberadaan pool yang beroperasi secara ilegal di wilayah Kota Pekanbaru.

Jika sebelumnya dalam inpeksi mendadak (Sidak)-nya berhasil menemukan 15 pool yang tak kantongi izin operasi, pada Selasa (28/8), tim internal Dishub berhasil membongkar 21 pool yang beroperasi tanpa izin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Lalu Lintas (Wasdal) Dishubkominfo Pekanbaru Aripin SH, menyebutkan pendataan pool yang beroperasi di wilayah Pekanbaru secara rutin terus ditingkatkan.

Bersama Satpol PP dan dinas terkait lainnya, Dishubkominfo Pekanbaru dalam melakukan Sidaknya menggiring agar pool-pool yang beroperasi di luar Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) tersebut dapat kembali ke terminal.

‘’Hari ini sudah ada 21 pool yang kita data, keberadaan pool-pool angkutan umum tersebut kita terus giring agar beroperasi di dalam terminal. Sayang sekali jika sarana terminal yang cukup bagus tak dimanfaatkan,’’ tegas Aripin didampingi Kasi Wasdal Max Robet kepada Riau Pos, Selasa (28/8).

Ditambahkan Aripin, operasi tersebut bakal dilaksanakan hingga keberadaan pool angkutan umum bersih di Pekanbaru.

‘’Setelah seluruh pool masuk ke Terminal BRPS barulah pendataan ini kita hentikan. Jika belum, kita tetap rutin turun untuk menertibkannya,’’ tegas dia lagi.

Dishubkominfo sedang gencar-gencarnya menertibakan keberadaan pool AKAP yang tersebar di Pekanbaru. Dua hari terkhir kemarin total pool yang terdata petugas di lapangan total mencapai 36 pool. Puluhan pool angkutan umum yang menjadi target Sidak Dishubkominfo tersebar di Jalan Riau dan SM Amin.

‘’Saat ini masih di dua jalan tersebut, kemarin 15 pool kita data tak punya izin dan sekarang ada 21 pool angkutan umum yang teryata tak ada izin juga,’’ tuturnya.

Dengan ditertibkanya pool ilegal tersebut, diharapkan Terminal BRPS akan ditempati perusahaan angkutan umum tersebut. Dengan begitu sepinya aktivitas bongkar muat penumpang menjadi ramai.

‘’Kita imbau agar angkutan umum masuk ke terminal BRPS. Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menjelaskan bahwa kegiatan menurunkan dan menaikan penumpang wajib diterminal,’’ tambah Max Robet.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook