TPA Muara Fajar Bermasalah Sejak Perencanaan

Pekanbaru | Selasa, 28 Agustus 2012 - 09:42 WIB

PEKANBARU (RP)- Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Ketut Suarta SH MH menilai bahwa permasalahan yang terjadi dalam proyek penimbunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Muara Fajar Pekanbaru bermasalah sejak perencanaan.

Konsultan perencanaan yang membagi proyek dengan anggaran Rp600 juta tersebut menjadi delapan proyek pengerjaan, dinilai hakim telah memperbanyak proses kerja dan memperlambat jalan proyek sehingga terjadi kasus korupsi yang merugikan negara Rp168 juta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penilaian tersebut disampaikan hakim saat memeriksa saksi Konsultan Perencanaan, Jajang Budiman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (27/8).

Saat itu duduk di kursi terdakwa, yaitu Konsultan Pengawas, Rudi Hermanto. Sementara saksi lainnya yang dihadirkan adalah Margrita Kusman yang saat kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2009 lalu menjabat sebagai Kasubag Perbendaharaan.

Dalam kesaksiannya, Jajang mengatakan bahwa nilai pekerjaan sebagai konsultan perencanaan adalah Rp50 juta dengan penunjukan langsung dan satu bulan kerja.

Jajang mengaku sudah menyelesaikan detail engineering design sesuai survei di lapangan. Namun pekerjaannya selesai sampai tahap aanwizing.

‘’Seharusnya anda sudah memberikan saran agar pekerjaan ini dijadikan satu tanpa dipecah jadi delapan begini. Ini terlihat sudah bermasalah sejak awal mulai dari perencanaan,’’ kata hakim.

Bahkan ketika ditanya apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang dibuatnya, Jajang mengatakan dia tidak tahu. ‘’Saya tidak tahu karena tidak ada laporan pada saya,’’ kata Jajang.

Sementara, saksi lainnya yaitu Margrita Kusman mengatakan bahwa selama proyek berjalan hanya terjadi dua kali pencairan dana hingga mencapai seratus persen.

Ketika ditanya mengapa hanya ada dua kali pencairan dana, sementara ada delapan tahap pekerjaan, Margrita mengatakan tidak tahu.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada tanggal 29 Agustus mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Selanjutnya hakim melanjutkan sidang dengan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yaitu PPTK Kohar, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, Maiyulis Yahya, Direktur CV Bina Mitra Mandiri, Zainal Arifin dan Kuasa Direksinya, Ediyanto yang diperiksa dalam berkas terpisah namun tetap dalam dugaan kasus korupsi yang sama dengan saksi yang sama.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook