Tak Miliki KTP Denda Rp50 Ribu

Pekanbaru | Selasa, 28 Agustus 2012 - 09:03 WIB

Tak Miliki KTP Denda Rp50 Ribu
RAZIA KTP: Warga yang terjaring razia KTP disidang di tempat oleh petugas Disdukcapil Pekanbaru dan tim terpadu di Jalan Yos Sudarso, Senin (27/8/2012).foto:defrizal/riaupos

Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru muslim_nurdin@riaupos.co

Razia pendatang baru yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama tim terpadu dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Senin (27/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Petugas berhasil menjaring ratusan orang yang umumnya berasal dari luar daerah Kota Pekanbaru. Dan yang tidak memiliki KTP atau KTP mati langsung didenda Rp50 ribu.

Pantauan Riau Pos di lapangan, razia yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB itu melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara kendaraan yang melintas di jalan lintas utara itu.

Tidak hanya pengendara sepeda motor, akan tetapi sejumlah bus yang melintas di jalan ini langsung diberhentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang yang berada di dalam bus tersebut.

Hasilnya, dari ratusan orang yang terjaring ini, sebanyak 64 orang diketahui tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP), sedangkan satu orang lagi memiliki KTP asal luar daerah yang masa berlakunya sudah habis.

Setelah diberikan penjelasan oleh petugas, masyarakat yang tidak memiliki KTP dan KTP mati ini langsung dikenakan sanksi berupa denda sesuai yang diatur di dalam Perda Pekanbaru Nomor 5/2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maksimal Rp50 ribu.

Awalnya banyak juga masyarakat yang tidak terima dengan pengenaan denda tersebut. Namun pada akhirnya dapat mengerti dan melakukan pembayaran terhadap denda tersebut.

Sekretaris Disdukcapil Kota Pekanbaru, Hermanto Yasin SH kepada Riau Pos usai pelaksanaan razia mengatakan, razia yang dilaksanakan pada Senin pagi itu merupakan razia pertama yang dilakukan pasca-Idul Fitri. Razia tersebut difokuskan terhadap para pendatang baru di Kota Pekanbaru, sasarannya mengarah kepada yang tidak memiliki KTP atau KTP yang masa berlakunya sudah habis.

‘’Razia seperti ini sudah rutin kita laksanakan setiap tahun. Di mana waktunya kita laksanakan pasca-Idul Fitri. Karena kita tahu, bahwa usaiIdul Fitri ini banyak para pendatang baru yang masuk ke Pekanbaru, apakah itu datang sendiri atau datang bersama keluarga. Biasanya mereka ini ingin mengadu nasib di Pekanbaru dengan mencari pekerjaan,’’ ujarnya.

Dari hasil razia kemarin, Disdukcapil melakukan denda terhadap 64 orang tidak memiliki KTP dan satu orang memiliki KTP yang masa berlakunya sudah berakhir.

”Mereka kita kenakan denda yang besarannya maksimal Rp50 ribu. Total dari keseluruhan denda yang berhasil kita kumpulkan pada hari ini sebesar Rp3.003.000. Uang hasil denda ini akan kita setor ke kas daerah,’’ ungkapnya.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook